TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Tim Advokasi Ibukota) menyerahkan dokumen kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023. Dokumen ini adalah jawaban atas kasasi yang diajukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sehubungan dengan perkara pencemaran udara Jakarta.
"Dokumen hukum lanjutan berupa kontra memori kasasi tersebut diserahkan sebagai perlawanan atas argumentasi yang disampaikan Menteri LHK dalam memori kasasi yang sudah diajukan pada 13 Januari 2023," demikian bunyi keterangan pers Tim Advokasi Ibukota kemarin.
Kontra memori kasasi ini diserahkan oleh advokat bernama Jihan Fauziah Hamdi. Sebelumnya, sebanyak 32 warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas pencemaran udara Jakarta.
Ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Pada 16 September 2021, majelis hakim PN Jakpus memvonis lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum. Mereka dihukum untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat.
"Dua kemenangan gugatan warga negara sebelumnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan bersalah Menteri LHK dan para tergugat lainnya," begitu keterangan pers Tim Advokasi Ibukota.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk.
Karena itu, para penggugat CLS dan masyarakat Ibu Kota lainnya mengalami kerugian berupa munculnya pelbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara Jakarta. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.