Kasus Ditutup Karena Kurang Bukti dan Kedaluarsa
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop. Latif menyampaikan tiga alasannya.
"Pertama kasus itu kedaluarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal," papar dia.
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi. Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.
BEM UI Mengecam dan Menganggap Kasus Ini adalah Ferdy Sambo Jilid III
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang, mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Melki menganggap kasus ini mirip dengan yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2023.
BEM UI, kata Melki, tidak ingin ada lagi proses hukum dinomorduakan karena melibatkan pensiunan Polri. "BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," ujarnya.
Fadli Zon Ikut Bersuara, Harus Ada Keadilan!
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, juga menanggapi kasus mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi. Ia menganggap harus ada keadilan dalam kasus ini.
“Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
Fadli Zon menceritakan pengalamannya ketika menjadi korban tertabrak truk saat naik motor bersama ayahnya. Ia mengalami cedera parah hingga koma, sementara orang tuanya meninggal di tempat kejadian.
“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan,” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023.
M. FAIZ ZAKI | IHSAN RELIUBUN
Baca juga: Sebelum Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka, Polisi Ajak Keluarga Hasya Damai