TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Dede Selamet Permana mengatakan, pihaknya akan menangkal pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang merebak di media sosial. Salah satunya menindak buzzer yang menyerang menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Jadi pimpinan kami (Bawaslu RI) menegaskan bila ada yang menyerang keyakinan calon anggota legislatif dan calon presiden akan di-take down atau bahkan mendapatkan sanksi," kata dia.
Penangkalan tersebut dilakukan dengan membangun embrio komunitas di ruang digital dalam bentuk komunitas. Dede tak merincikan seperti apa langkah riil untuk mewujudkan pengawasan tersebut.
Dia berkomitmen agar embrio komunitas bisa segera diluncurkan. Sebab, kemunculan komunitas ini berkolerasi dengan aplikasi cyber patrol milik Bawaslu Depok yang diuji coba terbatas pada Pemilu 2019.
Baca juga: Buzzer Mainkan Isu SARA Jelang Pemilu, Ini Sanksi Pidana untuk Mereka
Bawaslu RI juga telah menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Bawaslu Kota Depok, tutur Dede, akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar sama-sama membangun embrio pengawasan partisipatif di ruang digital.
"Tentu kami menyambut baik dan sejak 2022 lalu, kami terus melakukan sosialisasi, workshop, dan penyiapan komunitas digital Jarimu Awasi Pemilu di kota depok," terang dia.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Depok ini menambahkan, pihaknya bakal meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehubungan dengan pengawasan Pemilu 2024. Pihak yang dimaksud antara lain pemerintah, lembaga pendidikan, dan para konten kreator.
Baca juga: Bawaslu Kota Depok Belum Punya Kantor Sendiri, Ngontrak Rp110 Juta per Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.