TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliyansyah Lubis mengaku belum mengetahui soal pengusutan dugaan korupsi pembayaran pajak tanah oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Waduh, belum tahu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 30 Januari 2023.
Sebelumnya, Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Auliyansyah berujar akan mengecek perkara tersebut. "Nanti saya cek dulu, ya," ucap dia.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Tanah di Senopati Milik PT Jakpro
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik Polda Metro telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu.
"Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan," ujar dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Polisi, lanjut dia, memeriksa sejumlah orang yang bersinggungan langsung dengan proses pembayaran BPHTB. Syachrial juga sempat diperiksa sekali.
Dugaan korupsi ini bermula dari penggelembungan pembayaran pajak tanah pada 2022. Jakpro mengucurkan Rp 18 miliar, tapi BUMD DKI itu seharusnya hanya melunasi BPHTB senilai Rp 4 miliar. Jakpro pun sedang melakukan audit internal.
Baca juga: Jakpro Gelar Audit Internal Soal Penggelembungan Bayar Pajak Tanah 4 Kali Lipat Jadi Rp 18 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.