TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggeruduk sebuah kios baju yang menyediakan jasa pijat. Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat prostitusi.
Sebuah ruko di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara diduga menjalankan praktek prostitusi di balik toko penjualan baju.
Sekdis Satpol PP Kota Tangsel mengatakan temuan ini berdasarkan monitoring pihaknya bersama jajaran Polres Kota Tangsel.
"Posisi Satpol PP Kota Tangsel satu tim dengan Polres Tangsel dalam monitor wilayah. Dan saat memasuki wilayah Graha Raya tepatnya di Kelurahan Pakujaya kami dapat laporan ada tempat diindikasi terjadi praktek prostitusi," ungkap Sapta saat dihubungi Tempo, Senin 30 Januari 2023.
Berdasarkan laporan itu, Satpol PP Tangsel kemudian melakukan pemeriksaan.
"Tepatnya di ruko Meliya, ada satu toko yang pada bagian depan lantai bawah, toko itu menjajakan barang dagang berupa pakaian dengan harga 20-25 ribu. Terkait prostitusi kami Pol PP dan Poliso langsung meriksa ke dalam yang ternyata ada salon dan ketika kita cek ke atas, karena sekitar salon banyak orang-orang wanita dengan penampilan yang mencurigakan, kita periksa," sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Sapta, pihaknya mengaku kaget lantaran terdapat beberapa kamar yang berisi kasur dengan sekatan.
"Ternyata disitu ada kamar yang digunakan alasannya untuk terapi pijit tapi kita pergoki pasangan didalam yang memang inidkasi selesai melakukan hubungan," sebutnya.
Atas kejadian ini, Sapta menyebut telah memanggil pemilik toko baju sekaligus tempat pijat untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengatasi penyakit masyarakat tersebut.
"Kita periksa dan kumpulkan termasuk pemilik atau pengelola tempat dibawa ke Polres ditangani bidang Reskrim dan sesudahnya dikembalikan ke kita. Yang terjaring ada 16 orang, 10 laki laki dan 6 perempuan," katanya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading, Polisi: Tarifnya Rp 300 Ribu