Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelemparan Bus Persis Solo oleh Pendukung Persita, Polda Metro Jaya: Ini Kejadian di Luar

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kasus Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Kasus Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi insiden pelemparan bus resmi klub sepak bola Persis Solo, Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Matro Jaya mengaku sebelumnya Polri sudah membuat antisipasi pengendalian keamanan sebelum, bertanding, dan sesudah pertandingan.

"Terkait pelemparan bus, tentu ini kejadian di luar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Komisaris Besar Trunoyudo, dalam laga dua klub itu polisi sudah melakukan tindakan pencegahan. Namun adanya peristiwa itu, Trunoyudo menyatakan, Polri akan memproses penegakan hukum kepada pelaku. "Efek deteren," ujarnya.

Pelemparan bus resmi Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 28 Januari 2023. Polisi menangkap tujuh orang tersangka. Penetapan tersangka di Polres Kota Tangerang Selatan merujuk berbagai alat bukti.

Tujuh orang yang diduga suporter Persita Tangerang, di antaranya MR, HK, IA, FS, MFM, DH, dan GR. Mereka adalah pria berusia 18-24 tahun.

Perusakan bus tim Persis Solo seusai pertandingan Liga 1 pekan ke-21 di Indomilk Arena, diduga dilakukan pendukung Persis Solo. Penyerangan bus tim Persis Solo sekitar pukul 18.17 WIB di kawasan Kelapa Dua hingga pintu Tol Panunggangan.

"Sejak kemarin diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih mendalam," tutur Trunoyudo, mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat. Polda Metro Jaya mengimbau kasus kekerasan antarpendukung tim sepak bola tidak terulang.

Baca: Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Motifnya Balas Dendam

Polisi sebut pemain Persis Solo melakukan aksi bela diri

Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan pemukulan yang dilakukan official dan pemain Persis Solo terhadap pelaku pelemparan bus adalah aksi bela diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi pemukulan ini, Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan para pemain Persis Solo melakukan bela diri. Namun Faizal akan kembali mendalami inisiden tersebut. "Itu kan dia mukul membela diri. Tapi nanti kita tetap dalami ya," kata Kapolres, Senin, 30 Januari 2023. 

Sebelumnya beredar video CCTV beberapa orang yang diduga pemain Persis Solo melakukan pemukulan di sebuah kantor jasa pengiriman.

Sebelum pemain Persis Solo melakukan pemukulan, sejumlah orang yang diduga suporter Persita Tangerang melempari bus mereka di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dekat gerbang tol.

Seorang pegawai jasa pengantar paket, Siti Nurma (29) membenarkan insiden pemukulan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023 pukul 18.20. "Kemarin tiba-tiba ada orang ramai lari-lari, terus ada salah satu orang yang masuk ke dalam sini dan langsung dikeroyok, sesuai sama CCTV yang beredar," kata Siti.

Pemukulan itu terjadi di ruang kantor jasa pengantar paket di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Kalau yang dikeroyok sih yang saya tau cuma 1 orang aja," ujarnya. 

Setelah dipukuli, pria yang diduga oknum suporter itu dibawa masuk ke dalam bus oleh pemain Persis Solo untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. "Habis itu dibawa langsung ke bus, saya enggak tahu lagi mau dibawa kemana itu orang yang dipukuli,” kata Siti.

Baca juga: Pemain Persis Solo Pukuli Suporter Persita Buntut Pelemparan Bus, Kapolres: Dia Mukul Bela Diri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

5 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

9 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

9 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Kedatangan Firli Bahuri ke Gedung Bareskrim tak diketahui awak media yang sudah menunggu di sejak pukul 07.39 WIB.


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

9 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

9 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta Juga Diperiksa Bareskrim Ihwal Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46 Miliknya


Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

11 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

Firli Bahuri Dipanggil ke Bareskrim, IPW; Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP


Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

12 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

Alex Tirta diketahui menyewakan rumah kepada Ketua KPK nonaktif FIrli Bahuri


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ifdhal Kasim (dua kiri) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi, Ronny Talapessy (tiga kiri) melakukan Konferensi Pers terkait kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. Konpers dilakukan di Rumah TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Yunk Rahmawati
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023 atas kasus Aiman Witjaksono


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.