Awas Parkir Sembarangan di Jakarta, Bisa Kena Derek dan Denda 500 Ribu per Hari

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat memarkir kendaraan, sebaiknya Anda mengecek kembali tempat parkir kendaraan Anda. Anda perlu memastikan apakah di sana diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.

Pasalnya, jika tempat tersebut melarang parkir sembarangan, maka Anda akan mendapatkan sanksi dari Dinas Perhubungan. Di DKI Jakarta sendiri, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Baca: Diadukan Koalisi Pejalan Kaki karena Parkir Sembarangan Puluhan Motor Diangkut

Dasar Hukum Larangan Parkir Sembarangan di DKI Jakarta

Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum penindakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (1) menyebut, “Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.”

Kemudian pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (2), disebutkan macam-macam pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah “memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir”.

Tindakan terhadap Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3) menyebut tindakan yang akan diberikan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir sembarangan adalah “penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban”.

Nantinya pentil ban yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil pentil bannya kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian. Setelah menukar surat tilang dengan pentil ban, petugas Dinas Perhubungan dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan pelanggar.

Sanksi Parkir Sembarangan

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sanksi terhadap pemarkir sembarangan adalah denda maksimal sebesar  Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian.

Sedangkan, penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Nantinya, biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

RYZAL CATUR ANANDA 

Baca juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi, Apa Sanksi dan Berapa Besaran Denda di DKI Jakarta?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Dishub DKI Telah Sampaikan Data 417 Bus Transjakarta yang Dihapus dari Aset Ke BPAD DKI

20 jam lalu

Deretan Bus Transjakarta yang mangkrak di pool PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 22 Januari 2018. TEMPO/Wildan Aulia Rahman
Dishub DKI Telah Sampaikan Data 417 Bus Transjakarta yang Dihapus dari Aset Ke BPAD DKI

Dishub DKI berharap pengajuan penghapusan 417 bus Transjakarta dari aset pemprov DKI bisa kembali dilanjutkan.


Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

22 jam lalu

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Kepolisian Razia Suporter yang Tak Terkoordinasi

1 hari lalu

Suporter Persebaya yang menumpang truk diperiksa petugas di Jalan Lingkar Kudus di depan Terminal Induk Jati Kudus. (ANTARA/HO-Polisi Kudus.)
PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Kepolisian Razia Suporter yang Tak Terkoordinasi

Kepolisian sisir suporter untuk laga PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya di Liga 1 di Stadion Jatidiri Rabu, 29 Maret 2023.


Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

1 hari lalu

Centre Park sediakan charging station kendaraan listrik di area parkir. (Foto: Centre Park)
Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

PT Centrepark Citra Corpora menghadirkan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah area parkir.


Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

1 hari lalu

Centrepark siap mengimplementasikan teknologi perparkiran generasi 4.0. (Foto: Centrepark)
Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

Perusahaan penyedia layanan perpakiran Indonesia, PT Centrepark Citra Corpora telah menyiapkan teknologi parkir generasi 4.0 pada tahun ini.


Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

2 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

Selain menindak 15 turis asing Polres Tabanan Bali juga menjatuhkan tilang terhadap 415 WNI yang melanggar aturan lalu lintas.


Persiapan Mudik Lebaran, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling di Terminal Bus

4 hari lalu

Petugas tengah melakukan pengecekan taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Persiapan Mudik Lebaran, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling di Terminal Bus

Dinas Perhubungan DKI mengadakan uji KIR keliling di sejumlah terminal bus untuk persiapan musik lebaran 2023.


Pendaftaran Mudik Gratis Tutup Sementara, DKI: Akan Buka Lagi, Kuota Masih Ada

4 hari lalu

Calon pemudik mengantre daftar Mudik Gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Pemkot DKI di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senen, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Pemkot DKI menyediakan rute mudik gratis sebanyak 19 kota tujuan dan 19. 280 penumpang yang akan di betangkatkan pada 17 April mendatang, sementara pendaftaran berlangsung hingga 13 April. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendaftaran Mudik Gratis Tutup Sementara, DKI: Akan Buka Lagi, Kuota Masih Ada

DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menutup sementara pendaftaran Mudik Gratis Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi terhadap jumlah pendaftar.


21 Tahun BNN, Berikut Profil Kepala BNN Petrus Reinhard Golose

5 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memberi keterangan terkait penangkapan oknum TNI di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022. Petrus membenarkan adanya penangkapan tiga oknum TNI atas kasus narkoba dan rencana akan merilis 2 hari kedepan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
21 Tahun BNN, Berikut Profil Kepala BNN Petrus Reinhard Golose

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose menetapkant ema "Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar", saat peringatan BNN ke-21 tahun.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

9 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.