TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengkritik penetapan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka. Menurut dia, polisi terlalu cepat menetapkan korban yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi itu menjadi tersangka.
"Karena belum ada pemeriksaan tersangka. Prematur itu." kata dia kepada Tempo, Senin malam, 30 Januari 2023.
Menurut Azas, polisi tidak boleh berdalih memberikan status tersangka akibat kekurangan alat bukti. Sebab, sudah menjadi tugas kepolisian untuk mencari alat bukti.
Dia juga menyoroti penggunaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang disangkakan kepada Hasya. Pasal tersebut berbunyi 'yang menyebabkan orang lain meninggal'. Padahal, tutur dia, Hasya lah yang meninggal.
"Jadi dipakai ayat 4 sebagai dasar mereka menetapkan korban jadi tersangka. Korban dijadikan tersangka, yang meninggal korban, kok," ujar pengamat yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF
Hasya tewas setelah ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya tengah mengendarai sepeda motor sepulang kuliah sebelum ditabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko.
Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan polisi, telah dilakukan gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan ahli.
Polisi menilai Hasya lalai berkendara, sehingga menjadi tersangka pada 6 Januari 2023. Polres Jakarta Selatan baru melayangkan surat penetapan tersangka pada Jumat malam, 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pasca orang tua mahasiswa UI itu menggelar konferensi pers.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Politikus NasDem: Polisi Tidak Berempati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.