TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI tahun lalu. Dia menempatkan Marullah di kursi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Heru beralasan, tahun ini Jakarta akan menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin ibu kota se-ASEAN, sehingga butuh banyak bantuan.
“Saya tidak memerlukan tim yang besar, tapi saya memerlukan tim yang efisien dan lincah,” kata dia dalam unggahannya di akun Instagram, Senin, 5 Desember 2022.
Simak perjalanan pencarian Sekda DKI berikut ini.
1. Heru lantik Pj Sekda DKI
Heru melantik Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI pada Jumat, 2 Desember 2022. Dalam acara itu, Marullah juga dilantik sebagai Deputi Gubernur.
Di hari yang sama sebelum pelantikan ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengunggah momen pertemuannya dengan Heru dan Marullah di sebuah rumah. Foto tersebut ditayangkan di akun Instagram @prasetyoedimarsudi.
Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memilih pengganti Marullah. Jokowi akan menentukan pilihannya dari nama-nama hasil penilaian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau Sekda DKI (keputusannya) di tangan pemerintah pusat. Nanti nama-nama akan diusulkan ke Kemendagri. Tapi untuk nama sebagai calon definitif, saya belum tahu," kata Prasetyo di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
2. Keputusan Heru dikritik
Sejumlah pihak mengritik keputusan Heru ini. Salah satu kritik datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal, meminta Heru fokus mengerjakan hal substansial di Ibu Kota.
"Daripada sibuk mengotak-atik apa yang sudah dikerjakan Gubernur Anies Baswedan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 12 Desember 2022.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan memaparkan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Sekda DKI atau Deputi Gubernur harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menyebut harus ada evaluasi terlebih dulu sebelum mencopot jabatan Sekda DKI. "Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” jelas Djohan.
Baca juga: Mendagri Kantongi 3 Nama Calon Sekda DKI: Pejabat BPK, Bekas Kolega Heru Budi, dan Wali Kota