TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa UI yang tewas ditabrak menunggu realisasi pembentukan tim pencari fakta yang dijanjikan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tim tersebut bertugas mengusut ulang kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Hasya Attalah Syaputra.
"Kalau dari tim kuasa hukum, kami masih menunggu, karena ini kan masih rencana, ya," kata salah satu kuasa hukum, Gita Paulina, saat dihubungi pada Senin malam, 30 Januari 2023
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus Hasya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gita mengapresiasi niat Polda Metro untuk membentuk tim internal dan eksternal pencari fakta. Dia belum dapat berkomentar banyak soal format tim tersebut.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF
Menurut dia, ada banyak hal yang harus dilihat dari pembentukan tim pencari fakta itu. "Tim ini akan berdaya seperti apa. Secara hukum tim pencari fakta ini seperti apa," tutur Gita. "Jadi banyak hal harus dikaji."
Hasya meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono. Eko adalah pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Saat itu, mahasiswa UI ini, mengendarai sepeda motor sepulang kuliah sebelum akhirnya ditabrak mobil Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal, NasDem: Abaikan Perintah Kapolri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.