Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI yang Meninggal, Azas: Belajarlah dari Kasus Tabrakan Cianjur

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, menuai banyak protes. Kepolisian Daerah Metro Jaya belakangan disoroti karena dianggap tergesa-gesa menetapkan korban tabrakan menjadi tersangka.

"Saya pikir Polda Metro Jaya harus belajar dari Polda Jawa Barat di kasus mahasiswi ditabrak di Cianjur, kan polisi cari alat bukti," kata Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi, melalui sambungan telepon, Senin malam, 30 Januari 2023.

Kasus tabrakan di Cianjur, Jawa Barat, itu menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) pada Jumat, 20 Januari lalu.

Adapun mahasiswa UI tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Akhir dari penyelidikan kasus Hasya, yang tewas ditabrak itu, polisi malah menetapkan dia sebagai tersangka. Status tersangka disandang kepada Hasya karena polisi menilai Hasya lalai berkendara. Kelalaian berkendara menyebabkan orang lain celaka.

Baca: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak jadi Tersangka, Lemkapi Minta Polda Metro Jaya Selesaikan Kasus Secara Adil

Hasya Attalah Syaputra tak bisa ditetapkan sebagai tersangka

Azas yang berprofesi advokat menilai, kasus Hasya itu sama dengan peristia yang pernah dia tangani. Korban tabrakan yang didampingi Azas pada 2020 itu juga ditetapkan bersalah. Sehingga dia menilai kasus saat itu sama dengan apa yang diperlakukan Polda Metro Jaya ke Hasya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat itu dipakai juga dalam kasus Hasya. Menurut dia Hasya tidak bisa ditetapkan tersangka. Sebab bunyi pasal tersebut kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka. Dalam kasus ini Hasya korban.

"Jadi dipakai ayat 4 sebagai dasar mereka menetapkan korban jadi tersangka. Korban dijadikan tersangka, yang meninggal korban, kok." ujarnya.

Kritik serupa datang dari anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari. Taufik menyesalkan penanganan tidak profesional atas kasus tabrakan mengakibatkan Hasya meninggal. Menurut dia penetapan tersangka kepada Hasya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.

Baca juga: 3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

7 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

Pendaftaran beasiswa Amartha STEAM Fellowship telah dibuka pada 27 Maret hingga 15 Juni 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

20 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

1 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Sejumlah peserta antre sebelum  mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

Berikut 4 tahapan registrasi ulang SNBP 2024 di Universitas Indonesia.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

2 hari lalu

Tangkapan gambar presentasi soal Mitos La Ode Wuna millik Dosen Universitas Indonesia (UI), Geger Riyanto (Dok. Beranda BRIN)
Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

Dosen UI, melalui BRIN, mengangkat kajian mengenai mitos siluman setengah ular. Erat kaitannya dengan sejarah pergerakan masyarakat Sulawesi Tenggara.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.