TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, menuai banyak protes. Kepolisian Daerah Metro Jaya belakangan disoroti karena dianggap tergesa-gesa menetapkan korban tabrakan menjadi tersangka.
"Saya pikir Polda Metro Jaya harus belajar dari Polda Jawa Barat di kasus mahasiswi ditabrak di Cianjur, kan polisi cari alat bukti," kata Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi, melalui sambungan telepon, Senin malam, 30 Januari 2023.
Kasus tabrakan di Cianjur, Jawa Barat, itu menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) pada Jumat, 20 Januari lalu.
Adapun mahasiswa UI tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Akhir dari penyelidikan kasus Hasya, yang tewas ditabrak itu, polisi malah menetapkan dia sebagai tersangka. Status tersangka disandang kepada Hasya karena polisi menilai Hasya lalai berkendara. Kelalaian berkendara menyebabkan orang lain celaka.
Baca Juga:
Hasya Attalah Syaputra tak bisa ditetapkan sebagai tersangka
Azas yang berprofesi advokat menilai, kasus Hasya itu sama dengan peristia yang pernah dia tangani. Korban tabrakan yang didampingi Azas pada 2020 itu juga ditetapkan bersalah. Sehingga dia menilai kasus saat itu sama dengan apa yang diperlakukan Polda Metro Jaya ke Hasya.
Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat itu dipakai juga dalam kasus Hasya. Menurut dia Hasya tidak bisa ditetapkan tersangka. Sebab bunyi pasal tersebut kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka. Dalam kasus ini Hasya korban.
"Jadi dipakai ayat 4 sebagai dasar mereka menetapkan korban jadi tersangka. Korban dijadikan tersangka, yang meninggal korban, kok." ujarnya.
Kritik serupa datang dari anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari. Taufik menyesalkan penanganan tidak profesional atas kasus tabrakan mengakibatkan Hasya meninggal. Menurut dia penetapan tersangka kepada Hasya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.
Baca juga: 3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.