TEMPO.CO, Depok - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan belum bisa mengeksekusi putusan PK korban First Travel. Alasannya, salinan putusan lengkap First Travel masih di Mahkamah Agung (MA).
Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belum menerima salinan putusan lengkap itu. “Kami menunggu setelah mempelajari salinan putusan lengkap tersebut,” kata Mia usai meninjau Galeri Pemulihan Aset-Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa 31 Januari 2023.
Sejauh ini, Kejari Depok telah menerima data sekitar 4.000 korban First Travel dari kuasa hukum dan koordinator korban. Namun, baru sebatas nama, kerugian dan alamat.
Tentang nominal ganti rugi yang akan diterima korban First Travel, Kejari Depok belum bisa menyampaikan. “Mekanisme pelaksanaan putusan tersebut belum bisa kami sampaikan sekarang, karena kami belum mempelajari salinan putusan lengkapnya. Dari MA kami masih diminta untuk menunggu,” ucap Mia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum dan perwakilan korban First Travel menyerahkan 4.328 data korban ke Kejaksaan Negeri Depok di Kota Depok. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera mengeksekusi putusan PK agar korban segera memperoleh haknya.
Baca: Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap
Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala yang dihadapi Kejari Depok sehingga putusan Mahkamah Agung (MA) belum juga dieksekusi.
"Di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup memenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan,” kata Pitra di Depok, Kamis, 19 Januari 2023.
Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.
"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Total barang sitaan pada kasus First Travel ada 820 barang. Sebanyak 529 di antaranya aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
RICKY JULIANSYAH
Baca juga: Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang