TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bidang transportasi Darmaningtyas menilai pada pemberitaan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, di beberapa media, menggunakan diksi tertabrak dan terlindas. Menurut dia, penggunaan diksi itu kurang tepat.
"Pemakaian terminologi tertabrak dan ditransaksikan bisa saya bilang ini fakta di jalanan, agar kita belajar tertib berlalu lintas itu saja," ujar Darmaningtyas pada konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain itu, dia juga menilai kejadian kecelakaan dengan model yang sama juga sering terjadi dan merupakan fakta jalanan untuk membuat masyarakat lebih peduli lagi akan keselamatan lalu lintas.
Darmaningtyas juga mengakui selama 3 hari menerima pertanyaan-pertanyaan perihal kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Attalah Syahputra setelah tertabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.
"Saya sebagai pengamat 3 hari ini melayani pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis (tentang kematian Hasya)," kata Darmaningtyas.
Hasya meninggal pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan saat pulang kuliah. Mahasiswa UI itu meninggal lantaran tertabrak mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setia Budi Wahono, seorang purnawirawan Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Diduga sebelum kejadian, Hasya terjatuh terlebih dulu saat mengendarai sepeda motor lantaran kondisi cuaca sedang hujan dan jalan tempat kejadian perkara sedang dalam proses perbaikan. Posisi jatuh Hasya berada di ruas jalan yang berlawanan arah, sedangkan dari arah berlawanan ada mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setiabudi yang sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan kemudian menabrak Hasya hingga menewaskannya.
Meski demikian, Hasya yang tewas malah dijadikan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari 2023 lalu dan penabrak menjadi korbannya. Hal itu membuat orang tua Hasya tidak terima hingga kasus ini terus bergulir.
Penetapan Hasya sebagai tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dari itulah mahasiswa UI tersebut dianggap lalai dalam berkendara.
Baca juga: Atas Perintah Kapolri, Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI
Darmaningtyas sebut tidak selalu kendaraan kecil yang jadi korban
Menanggapi hal itu Darmaningtyas menjelaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tidak selalu kendaraan kecil yang menjadi korban. Jika kesalahan terjadinya kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan kecil, maka tidak dipungkiri bahwa kendaraan kecil bisa menjadi tersangka. Sama halnya kejadian yang dialami oleh Hasya.
"Saya kemukakan bahwa dalam sesuatu peristiwa kecelakaan kalau roda 2 dan 4 kita menganut paham tidak selalu kendaraan besar salah, kendaraan kecil selalu benar. Pada suatu ketika kendaraan besar bisa benar dan kendaraan kecil bisa salah," ucapnya.
Ada jeda waktu 30 menit antara hidup dan mati Hasya setelah kejadian kecelakaan yang tidak segera ditangani.
Ketua Kompolnas, Benny Mamoto turut menanggapi adanya pertimbangan mengenai tersangka lagi atas meninggalnya Hasya.
Hal ini lantaran adanya pertanyaan yang muncul dari keluarga tentang Hasya Attalah Syahputra yang tidak segera ditangani setelah kecelakaan itu terjadi. Padahal, jika saja segera ditolong mungkin ceritanya akan berbeda atau Hasya bisa terselamatkan. "Memang kami beri masukan berawal dari masalah yang timbul. Akan berbeda selama 30 menit dibiarkan atau segera ditangani akan berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal, NasDem: Abaikan Perintah Kapolri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.