Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darmaningtyas Sebut Diksi Tertabrak dan Terlindas dalam Berita Kecelakaan Mahasiswa UI Kurang Tepat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bidang transportasi Darmaningtyas menilai pada pemberitaan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, di beberapa media, menggunakan diksi tertabrak dan terlindas. Menurut dia, penggunaan diksi itu kurang tepat.

"Pemakaian terminologi tertabrak dan ditransaksikan bisa saya bilang ini fakta di jalanan, agar kita belajar tertib berlalu lintas itu saja," ujar Darmaningtyas pada konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Selain itu, dia juga menilai kejadian kecelakaan dengan model yang sama juga sering terjadi dan merupakan fakta jalanan untuk membuat masyarakat lebih peduli lagi akan keselamatan lalu lintas.

Darmaningtyas juga mengakui selama 3 hari menerima pertanyaan-pertanyaan perihal kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Attalah Syahputra setelah tertabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.

"Saya sebagai pengamat 3 hari ini melayani pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis (tentang kematian Hasya)," kata Darmaningtyas. 

Hasya meninggal pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan saat pulang kuliah. Mahasiswa UI itu meninggal lantaran tertabrak mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setia Budi Wahono, seorang purnawirawan Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Diduga sebelum kejadian, Hasya terjatuh terlebih dulu saat mengendarai sepeda motor lantaran kondisi cuaca sedang hujan dan jalan tempat kejadian perkara sedang dalam proses perbaikan. Posisi jatuh Hasya berada di ruas jalan yang berlawanan arah, sedangkan dari arah berlawanan ada mobil Pajero yang dikendarai oleh Eko Setiabudi yang sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam dan kemudian menabrak Hasya hingga menewaskannya.

Meski demikian, Hasya yang tewas malah dijadikan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari 2023 lalu dan penabrak menjadi korbannya. Hal itu membuat orang tua Hasya tidak terima hingga kasus ini terus bergulir.

Penetapan Hasya sebagai tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dari itulah mahasiswa UI tersebut dianggap lalai dalam berkendara. 

Baca juga: Atas Perintah Kapolri, Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Darmaningtyas sebut tidak selalu kendaraan kecil yang jadi korban

Menanggapi hal itu Darmaningtyas menjelaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tidak selalu kendaraan kecil yang menjadi korban. Jika kesalahan terjadinya kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan kecil, maka tidak dipungkiri bahwa kendaraan kecil bisa menjadi tersangka. Sama halnya kejadian yang dialami oleh Hasya. 

"Saya kemukakan bahwa dalam sesuatu peristiwa kecelakaan kalau roda 2 dan 4 kita menganut paham tidak selalu kendaraan besar salah, kendaraan kecil selalu benar. Pada suatu ketika kendaraan besar bisa benar dan kendaraan kecil bisa salah," ucapnya.

Ada jeda waktu 30 menit antara hidup dan mati Hasya setelah kejadian kecelakaan yang tidak segera ditangani.

Ketua Kompolnas, Benny Mamoto turut menanggapi adanya pertimbangan mengenai tersangka lagi atas meninggalnya Hasya. 

Hal ini lantaran adanya pertanyaan yang muncul dari keluarga tentang Hasya Attalah Syahputra yang tidak segera ditangani setelah kecelakaan itu terjadi. Padahal, jika saja segera ditolong mungkin ceritanya akan berbeda atau Hasya bisa terselamatkan. "Memang kami beri masukan berawal dari masalah yang timbul. Akan berbeda selama 30 menit dibiarkan atau segera ditangani akan berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal, NasDem: Abaikan Perintah Kapolri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UI Raih Penghargaan TMS 2024 di Amerika, Teliti Limbah Elektronik dan Jejak Karbon

1 jam lalu

Dosen Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik (FT) UI Aulia Qisthi, (kanan) (ANTARA/HO Humas UI)
Dosen UI Raih Penghargaan TMS 2024 di Amerika, Teliti Limbah Elektronik dan Jejak Karbon

Dosen program studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Aulia Qisthi, meraih penghargaan Best Paper Award.


Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

4 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

Kecelakaan lalu lintas pengendara motor tewas terlindas truk gara-gara gagal menyalip kembali terjadi.


Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

18 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan transportasi merupakan salah satu tantangan yang semakin besar dihadapi Indonesia. Ia menilai perlu memperbanyak fasilitas kendaraan umum.


Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

19 jam lalu

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Putra korban tabrak lari itu berharap Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota TNI itu.


Budi Karya Bertemu Wamen Tranportasi Jepang di London, Dorong Proyek MRT Jakarta Fase 2A Sesuai Target

1 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. TEMPO/Subekti.
Budi Karya Bertemu Wamen Tranportasi Jepang di London, Dorong Proyek MRT Jakarta Fase 2A Sesuai Target

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu dengan State Minister of Land, Infrastructure, Transport, and Tourism Japan, Kokuba Konosuke, dalam kunjungan kerjanya di London, Inggris.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

1 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

Berita terkini: Gaji dan tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, janji Prabowo tentang BBM dikritik.


Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto memberikan sambutan acara purnawirawan Polri di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto digugat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Berapa harta kekayaan Karyoto?


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

2 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.