TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membentuk tim untuk menyelidiki kasus penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Utama (Dirut) Jakpro Iwan Takwin menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah berproses di Bareskrim Polda Metro Jaya.
"Kami di internal juga melakukan proses investigasi. Tujuannya adalah mencari road course-nya kemudian perbaikan supaya ini tidak terulang kembali. Kami sudah membentuk tim dipimpin SPI kami," kata Iwan saat Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Nantinya, tim tersebut akan melakukan pengecekan mulai dari penentuan notaris, proses pengadaan notaris, proses penentuan skup notarisnya hingga pada proses di divisi keuangan.
"Jadi lintas divisi kami lakukan investigasi sampai dengan dilakukannya pembayaran," ujar dia.
Diinformasikan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penggelembungan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Pembayaran pajak tersebut diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022.
Baca: Polda Metro Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Tanah di Senopati Milik PT Jakpro
Pajak yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp4 miliar, namun BUMD DKI Jakarta tersebut menyetorkan hingga Rp18 miliar pada 2022. Sehingga akhirnya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta, mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengaku heran dengan kejadian ini. Ia pun mempertanyakan apakah hal ini hanya sekadar kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan di dalamnya.
"Tapi yang lucunya yang lagi angetnya, masalah BPHTB aja bisa bermasalah. Itu kan ada rumusnya, pak," kata Wahyu.
Ia pun menyayangkan hal ini terjadi di saat Jakpro tengah dalam kondisi yang tidak baik."Ini pas di jamannya Pak Iwan atau tahun kemarin? Kok bisa pak? Ini perusahaan lagi berdarahnya luar biasa," ujarnya.
Ke depannya, ini mewanti-wanti jajaran direksi Jakpro agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Jakpro Gelar Audit Internal Soal Penggelembungan Bayar Pajak Tanah 4 Kali Lipat Jadi Rp 18 Miliar