TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengusulkan sejumlah hal teknis penanganan kasus mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Usul itu disampaikan Benny kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan penyidik saat bertemu di Polda Metro Jaya selama tiga jam.
Rekomendasi Kompolnas itu menyangkut pertanyaan publik tentang purnawirawan Polri penabrak Hasya yang tidak mendapat sanksi hukum setelah membiarkan korban 30 menit di aspal.
"Kami memberikan masukan ini berangkat dari masalah disuarakan oleh keluarga," kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Kompolnas pun menyarankan supaya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli tentang korban kecelakaan yang dibiarkan selama 30 menit dengan luka tabrak dibanding ditolong dan dibawa ke rumah sakit.
Hal itu berkaitan dengan visum dan dokter yang pertama memeriksa korban. Bagi dia itu salah satu hal teknis dalam menjawab pertanyaan publik. Dia enggan memberikan keterangan terkait usulan lain dalam pertemuan tiga jam tersebut.
"Kira-kira ini hal teknis untuk mengoptimalkan. Sehingga pertanyaan publik bisa terjawab," tutur Benny.
Baca: Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Sudah Benar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menolak memberikan keterangan soal penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu. Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus tabrakan Hasya.
"Enggak bisa, ini masih kerja," kata Latif seusai mengikuti rapat pembentukan tim Asistensi dan Konsultasi.
Selanjutnya polisi bakal usut dugaan pembiaran terhadap mahasiswa UI...