TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin buka suara mengenai kasus dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Menurut dia, semua itu sudah ada proses dan aturannya.
"Kan, ada prosesnya, kan. Ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021
Iwan mengatakan pihaknya mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan. "Ini sekarang sedang diproses. Pasti ada prosesnya. Ada pihak yang bisa menjustifikasi," ujar dia.
Tender Proyek Revitalisasi TIM Diusut KPPU
Jakpro diduga terlibat dalam persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III. Kasus ini tengah diusut oleh Komisi Pengawas Peraingan Usaha (KPPU).
"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga terlapor," tulis KPPU dalam keterngan pers yang diterima Tempo pada Rabu, 18 Januari 2023.
Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM