Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bicara Kasus Mahasiswa UI Tewas, Kapolda Metro Minta Publik Pahami Dua Hal

image-gnews
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan ada dua hal yang harus dipahami publik dalam melihat kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI (Universitas Indonesia). Fadil berujar ada perspektif hukum dan cara berpikir publik tentang konteks status tersangka.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana, kata Fadil Imran, tidak dikenal nama terlapor. Menurut dia, dalam hukum pidana dan merujuk KUHAP, orang yang terlibat dan terpenuhi unsur melawan hukum disebut tersangka.

"Jadi diksi tersangka itu cara berpikir hukum, yang memang harus begitu, kata Fadil, kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus Ferdy Sambo Jilid II

Polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Status tersangka itu diberikan kepada Hasya karena kelalain yang disebut polisi mengandung unsur melawan hukum. Namun, status tersangka kepada korban itu mendaapat kritik publik.

Berikutnya, Kapolda Fadil Imran menjelaskan tentang prosedur penghentian kasus pidana. Menurut dia, dalam hukum acara pidana, penghentian kasus harus memenuhi tiga hal, yakni demi hukum, tidak cukup bukti, dan bukan tindak pidana.

Hasya tewas setelah ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya ditabrak mobil Pajero Eko saat mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 6 Januari Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama Hasya. Sementara surat penghentian kasus atau SP3 diberikan pada 27 Januari lalu. Setelah kasus ini diprotes, polisi kembali membuat tim untuk mengusut ulang kematian Hasya.

Menurut Fadil, Tim Asistensi dan Konsultasi yang baru dibentuk tadi akan merekonstruksi ulang kasus tabrakan Hasya Atallah Syahputra. Tujuannya mencari fakta kematian Hasya lebih obyektif. "Karena meilbatkan pakar-pakar yang ada," kata dia.

Sejumlah pakar atau tim eksternal diwakili Komisi Hukum DPR, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, pengamat transportasi, pakar hukum, ATPM Mitsubishi, dan wartawan.

Sementara tim internal, di antaranya Korps Lalu Lintas, Inspektur Pengawasan Daerah, Direktorat Lalu Lintas, Bidang Hukum, Bidang Kedokteran dan Kesehatan, dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kompolnas Usul Dirlantas Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli untuk Kasus Tabrakan Mahasiswa U

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

4 jam lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan di kamar kos, Agustus lalu.


Tips Mengenali Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Lihat Rangka Kap Mesinnya

8 jam lalu

Ilustrasi mobil rusak. Dok. Polsek Sewon
Tips Mengenali Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Lihat Rangka Kap Mesinnya

Balai lelang JBA Indonesia memberikan tips untuk mengenali tanda mobil bekas tabrakan. Simak informasi lengkapnya di artikel ini:


Reuni 212 Undang Heru Budi, Kapolda Metro Jaya Hingga Retno Marsudi

12 jam lalu

Ratusan ribu umat muslim melaksanakan salat subuh berjamaah saat acara reuni akbar alumni 212 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019. Reuni akbar 212 di hadiri oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Ketum GNPF-U Yusuf Martak. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Reuni 212 Undang Heru Budi, Kapolda Metro Jaya Hingga Retno Marsudi

Panitia Reuni 212 mengundang berbagai tokoh nasional, ormas, dan pejabat pemerintah, kecuali capres-cawapres


Mahasiswa Kedokteran UI Buat Aplikasi Carebuddy untuk Bantu Pendamping Lansia

16 jam lalu

Bryant Lewi Santoso, Maritza Andreanne Rafa Ayusha dan Muhammad Candrika Agyawisnu Yuwono ketika menerima Juara Pertama dalam kompetisi
Mahasiswa Kedokteran UI Buat Aplikasi Carebuddy untuk Bantu Pendamping Lansia

Sebanyak tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menciptakan aplikasi Carebuddy, platform untuk meringankan beban para "caregiver".


Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

Kecelakaan lalu lintas pengendara motor tewas terlindas truk gara-gara gagal menyalip kembali terjadi.


Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

2 hari lalu

Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

Putra korban tabrak lari itu berharap Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota TNI itu.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

2 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

Berita terkini: Gaji dan tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, janji Prabowo tentang BBM dikritik.


Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto memberikan sambutan acara purnawirawan Polri di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto digugat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Berapa harta kekayaan Karyoto?