Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bicara Kasus Mahasiswa UI Tewas, Kapolda Metro Minta Publik Pahami Dua Hal

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan ada dua hal yang harus dipahami publik dalam melihat kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI (Universitas Indonesia). Fadil berujar ada perspektif hukum dan cara berpikir publik tentang konteks status tersangka.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana, kata Fadil Imran, tidak dikenal nama terlapor. Menurut dia, dalam hukum pidana dan merujuk KUHAP, orang yang terlibat dan terpenuhi unsur melawan hukum disebut tersangka.

"Jadi diksi tersangka itu cara berpikir hukum, yang memang harus begitu, kata Fadil, kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus Ferdy Sambo Jilid II

Polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Status tersangka itu diberikan kepada Hasya karena kelalain yang disebut polisi mengandung unsur melawan hukum. Namun, status tersangka kepada korban itu mendaapat kritik publik.

Berikutnya, Kapolda Fadil Imran menjelaskan tentang prosedur penghentian kasus pidana. Menurut dia, dalam hukum acara pidana, penghentian kasus harus memenuhi tiga hal, yakni demi hukum, tidak cukup bukti, dan bukan tindak pidana.

Hasya tewas setelah ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya ditabrak mobil Pajero Eko saat mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 6 Januari Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama Hasya. Sementara surat penghentian kasus atau SP3 diberikan pada 27 Januari lalu. Setelah kasus ini diprotes, polisi kembali membuat tim untuk mengusut ulang kematian Hasya.

Menurut Fadil, Tim Asistensi dan Konsultasi yang baru dibentuk tadi akan merekonstruksi ulang kasus tabrakan Hasya Atallah Syahputra. Tujuannya mencari fakta kematian Hasya lebih obyektif. "Karena meilbatkan pakar-pakar yang ada," kata dia.

Sejumlah pakar atau tim eksternal diwakili Komisi Hukum DPR, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, pengamat transportasi, pakar hukum, ATPM Mitsubishi, dan wartawan.

Sementara tim internal, di antaranya Korps Lalu Lintas, Inspektur Pengawasan Daerah, Direktorat Lalu Lintas, Bidang Hukum, Bidang Kedokteran dan Kesehatan, dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kompolnas Usul Dirlantas Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli untuk Kasus Tabrakan Mahasiswa U

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

16 jam lalu

Ilustrasi wajah tegang wanita saat mengemudi.
Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

Selain main ponsel dan beberapa penyebab lain, berikut kesalahan saat berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan menurut para dokter.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

17 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

22 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

Polisi sebut ada pelaku tawuran di Jakarta Selatan yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.


AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

1 hari lalu

Ilustrasi lLampu indikator rem tangan mobil menyala. TEMPO/Wawan Priyanto
AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

Sistem rem darurat otomatis dapat menghindari tabrakan keras atau setidaknya bisa mengurangi cedera yang ditimbulkan dari tabrakan.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Mesin Mati Saat Menanjak, Bus Pariwisata Asal Malang Terguling di Jalur Pantai Gunungkidul

1 hari lalu

Bus wisata asal Malang Jawa Timur terguling di Jalur Pantai Ngobaran-Ngrenehan Gunungkidul Yogyakarta Kamis, 1 Juni 2023. Dok. Polsek Saptosari
Mesin Mati Saat Menanjak, Bus Pariwisata Asal Malang Terguling di Jalur Pantai Gunungkidul

Bus pariwisata itu terguling ketika melalui jalur menanjak.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

Kapolda Metro Jaya mengatakan kepolisian tak segan-segan akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang ada.