TEMPO.CO, Jakarta - Ahli kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi, Gempar Dwi Pambudi, diminta oleh Polda Metro Jaya untuk mengecek kondisi Mitsubishi Pajero yang terlibat pada insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra.
“Kami PT Mitsubishi, diminta support dalam kapasitas memeriksa kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Gempar di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Pemeriksaan kondisi kendaraan telah dilakukan dan hasilnya juga telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya. “Secara terpisah kami sudah memeriksa dan sudah menjelaskan hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Fadli Zon: Harus Ada Keadilan, Apalagi yang Dihadapi Arogan
Penuntasan kasus dengan pengecekan kondisi kendaraan masing-masing pihak yang terlibat dilakukan untuk mencari titik terang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Hasya tewas setelah terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai oleh Ajun Komisaris Besar Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat Kecelakaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Hotman Sirait mengatakan fakta kejadian dikumpulkan bukan hanya dari pernyataan saksi-saksi yang berada di lokasi, melainkan dilihat juga dari traffic accident analisis digital dengan menggunakan alat bernama scanner.
“Sesungguhnya, beberapa hari ke belakang Korlantas Polri sudah melakukan asistensi kepada penyidik untuk tidak menonton berdasarkan saksi-saksi hidup,” tutur Hotman.
Penggunaan alat itu di maksudkan untuk menghitung seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan dari kecepatan masing-masing kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
“Hal itu untuk menghitung dari kerusakan-kerusakan ini sebenarnya berapa kecepatan sebelum crash. Dan saya lihat penyidik sudah melakukan itu,” kata Hotman di Polda Metro Jaya.
Pengecekan masing-masing kendaraan sudah dilakukan oleh penyidik.
Semua data baik hasil pengecekan kondisi kendaraan, keterangan saksi dan kondisi cuaca saat terjadinya kecelakaan akan dikumpulkan menjadi satu. Baru kepolisian bisa mengetahui lebih jauh lagi terkait penyebab insiden dan pertimbangan dalam penetapan tersangka. “Ini akan bersahut dengan keterangan saksi yang diperiksa penyelidik,” katanya.
Menurut dia, hasil dari pernyataan dua saksi yang telah diperiksa mengatakan sepeda motor yang di kendarai oleh mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra, melaju antara 40 sampai 60 km/jam dan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh Eko melaju dengan kecepatan 30 km/jam.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas jadi Tersangka, BEM UI: Seperti Kasus Ferdy Sambo Jilid II