TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memantau rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athalllah Saputra.
Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menyeret seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP ini.
"Akan memantau dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai melakukan diskusi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dengan sejumlah ahli Selasa, 31 Januari 2023.
Kompolnas beri rekomendasi ke Polda Metro
Benny menyebutkan Kompolnas memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini. "Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Benny penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini tentu berdampak pada perasaan keluarga. Namun, kata dia, proses ini telah merujuk pada aturan hukum.
"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yg meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," katanya.
Hasya yang tewas dalam kecelakaan dijadikan tersangka
Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi. Peristiwa kecelakaan terjadi pada 6 Oktober 2022.
Hasya yang tewas dalam kecelakaan itu malah dijadikan tersangka oleh polisi. Almarhum dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Tindakan polisi yang mentersangkakan korban tewas ini mendapat sorotan dari masyarakat dan juga anggota DPR.
Polda Metro lakukan rekonstruksi ulang
Polda Metro Jaya kemudian merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan ini agar penanganan kasus yang dinilai kontroversial oleh masyarakat bisa berjalan transparan dan objektif.
"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa.
Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.
"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun
sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.
Hasya tewas setelah ditabrak mobil yang dikemudikan Eko
Hasya tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi saat anaknya itu hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata dia Jumat, 25 November 2022.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil yang pensiunan polisi itu menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Polisi anggap Eko tak bersalah
Adapun polisi menganggap Eko Setia tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menyatakan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko.
Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut. "Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam," ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.
Yang terjadi justru polisi menyalahkan Mohammad Hasya Athallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan itu. Hasya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Hasya dianggap lalai yang menyebabkan dirinya tewas
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan Hasya dianggap lalai, sehingga ia tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan AKBP purnawirawan Eko Setia Budi wahono.
"Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Latif, Hasya telah lalai berkendara, sehingga bisa menghilangkan nyawa orang lain. Hasya dan temannya, tengah mengendarai motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Kondisi jalanan licin akibat gerimis.
Ketika oleng dan terjatuh, tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan ketika mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF