Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikabarkan Hilang, Satu TKW Korban Wowon Serial Killer Ditemukan Masih Bekerja di Libya

Reporter

image-gnews
Kawanan Wowon Serial Killer
Kawanan Wowon Serial Killer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menemukan korban penipuan komplotan Wowon yang juga melakukan serangkaian pembunuhan berantai. 

Korban Wowon dan Duloh itu merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) atas nama Evi yang kini masih bekerja di luar negeri.

"Salah satu korban penipuan Wowon atas nama Evi, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023. 

Hengki menjelaskan hasil penelusuran tim Ditreskrimum dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) korban saat ini masih bekerja di luar negeri.

"Saat ini yang bersangkutan (Evi) bekerja di Libya, dalam keadaan sehat walafiat, " kata Hengki.

Evi sempat dilaporkan hilang oleh teman sesama TKW korban Wowon

Korban sempat dilaporkan hilang oleh rekannya yaitu Hana dan Aslem yang sebelumnya telah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Setelah menemukan Evi dan mendeteksi keberadaannya, Hengki menambahkan akan terus mencari para korban telah ditipu oleh Wowon, Duloh, dan Dede. Para korban kebanyakan adalah para TKW yang bekerja di luar negeri.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan nama para TKW yang telah teridentifikasi adalah atas nama Yeni, Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi, Hana, Yanti, Nene dan Sulastini.

Dari sejumlah korban tersebut, baru dua korban yang berhasil dimintai keterangannya, yaitu Aslem dan Hana.

11 orang TKW korban Wowon mengirimkan uang ratusan juta

Hengki Haryadi mengatakan sebelas orang tenaga kerja wanita atau TKW itu telah mengirim uang kepada salah satu tersangka serial killer, Dede. Uang diterima Dede itu lantas digunakan bersama oleh ketiganya, Wowon, Duloh dan Dede. 

Menurut Hengki, para TKW itu mengirimkan uang melalui rekening dan western union. "Sejenis western, yang bisa diambil di kantor pos, pegadaian, dan sebagainya," katanya.

Kepada para TKW itu, Wowon menjanjikan bisa melipatgandakan uang yang mereka kirimkan menjadi lebih banyak.

Untuk meyakinkan mereka, Wowon menunjukkan kemampuannya mengubah jumlah uang di amplop, misalnya dari Rp1.000 diubah menjadi Rp10 ribu. “Dibuat sedemikian rupa isinya menjadi Rp 10 ribu. Nah, akhirnya korban teperdaya," ujar dia.

Di saat yang sama, Wowon juga telah menyiapkan seseorang yang memberikan kesaksian bahwa dia telah memiliki rumah dan mobil mewah berkat bantuan Wowon, agar para TKW semakin percaya.

"Setelah ditelusuri itu adalah mobil dan rumah orang lain," kata Hengki.

Wowon pakai model MLM untuk menggaet korban

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus lain yang dijalankan Wowon dan komplotan serial killernya adalah dengan cara pemasaran berjenjang seperti multi level marketing (MLM) untuk menggaet para TKW agar mau mengirim uang ke Wowon Cs.

Mereka para TKW itu percaya karena, salah satu TKW yang ikut menyerahkan uang adalah istri M. Dede Solehudin, salah satu tersangka.

"Karena salah satunya, istri dari Dede, Yeni, merupakan TKW yang ada di Arab Saudi," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Ketika mereka telah mengirimkan uang untuk digandakan, mereka seolah tidak bisa berehnti untuk terus-menerus mengirimkan ke Wowon cs.

Korban bernama Aslem misalnya, terjebak dalam modus penggandaan uang Wowon selama enam tahun. Ia harus menanggung rugi hingga Rp 288 juta. TKW lain bernama Hana tertipu selama dua tahun dan harus kehilangan uang Rp 75 juta.

Para TKW ini ikut menyetorkan uang kepada Wowon untuk digandakan karena ikut jejak Yeni dan Siti. Namun mereka diduga belum curiga atas modus kejahatan tersebut. Polisi juga akan memeriksa Yeni untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dari 11 TKW, dua orang jadi korban pembunuhan berantai Wowon Cs

Dari 11 orang TKW itu, Siti dan Farida tewas dibunuh. Selama ini para korban menyetor uang rutin dari hasil gaji bulanan mereka bekerja di luar negeri.

"Korban percaya penggandaan uang, mereka rutin mengirim sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan ke Wowon Cs," kata Trunoyudo.

Hana dan Aslem mengetahui praktik penggandaan uang ini dari Yeni dan Siti. Dua orang yang mengenalkan mereka pada Wowon dan kelompoknya itu pun turut menjadi korban penipuan. 

Nama-nama sebelas TKW yang jadi korban penipuan ini adalah Yeni, Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi, Hana, Yanti, Nene, dan Sulastini. Jasad Farida ditemukan di dalam lubang di Cianjur, sedangkan Siti dimakamkan di Garut.

Pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap dari kasus keracunan satu keluarga di Bekasi

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus satu keluarga keracunan di Bekasi pada 12 Januari 2023. Tiga di antaranya tewas dan dua orang selamat, salah satunya adalah tersangka M. Dede Solehudin yang ikut meminum kopi mengandung pestisida.

Sementara ini jumlah korban tewas yang dibunuh Wowon dan kelompoknya ada sembilan orang. Tersangka dalam kasus ini adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solihudin.

Motif pembunuhan Wowon Serial Killer adalah untuk menguasai harta kekayaan korban dengan modus menawarkan janji manis penggandaan uang serta untuk mernghilangkan jejak. Wowon diduga sebagai otaknya. Solihin sebagai eksekutor, dan Dede sebagai penadah uang para korban.

Baca juga: Wowon Serial Killer Bisa Ubah Rasa Kopi Saset Jadi Asin, Pernah Uji Coba ke Tetangga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

4 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

10 jam lalu

Minyak Atsiri
Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

Minyak atsiri atau minyak esensial merupakan senyawa yang diekstrak dari bagian tumbuhan dan diperoleh melalui proses penyulingan.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

20 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.