Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Masalah Jakpro: Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, Penggelembungan Bayar Pajak Tanah

Reporter

image-gnews
Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.
Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah diselimuti persoalan. Pertama mengenai proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Komisi Pengawas Peraingan Usaha (KPPU) sedang mengusut dugaan persekongkolan tender untuk proyek tersebut. Sebab, Jakpro memutuskan mengulang proses tender pada 2021. 

Belum selesai pengusutan kasus ini, Jakpro kembali dirundung masalah. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Objek penyelidikan adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, keuangan Jakpro sedang tidak baik-baik saja. Berikut detail ceritanya.

1. Dugaan persengkokolan tender revitalisasi TIM
Sidang perdana kasus ini berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023. KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON. 

Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. 

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," begitu bunyi keterangan tertulis KPPU.

Lalu keputusan pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan juga dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender. 

Bagaimana kronologi dugaan persengkokolan tersebut? Baca selengkapnya di sini.

2. Dugaan korupsi pembayaran pajak tanah
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu. "Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18 miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4 miliar. Bahkan, tutur dia, pihaknya baru mengetahui lebih bayar ini.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, internal perusahaannya juga sedang melakukan proses investigasi. Tim investigasi bertugas melakukan pengecekan, mulai dari penentuan notaris, proses pengadaan notaris, proses penentuan skup notarisnya hingga pada proses di divisi keuangan. 

"Tujuannya adalah mencari road course-nya kemudian perbaikan supaya ini tidak terulang kembali. Kami sudah membentuk tim dipimpin SPI kami," terang Iwan saat Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto heran terjadi pembengkakan pembayaran BPHTB. Dia pun mempertanyakan apakah ini terjadi akibat kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

"Lucunya masalah BPHTB aja bisa bermasalah. Itu kan ada rumusnya, pak," ujar dia di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023. 

Baca selengkapnya di sini.

3. Finansial Jakpro
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H Rasyidi mengatakan, finansial Jakpro belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Sebab, saat ini Jakpro tak kunjung memberikan keuntungan bisnisnya atau dividen kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Padahal, penyertaan modal daerah (PMD) yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp 1 triliun. Dia menilai bisnis Jakpro tidak fokus akibat banyaknya anak usaha. Sementara kinerja anak usaha kurang baik, sehingga harus ditopang induknya. 

"Perusahaan ini terlalu besar sehingga tidak fokus. Anak perusahaannya saja ada tujuh. Dari pemaparan mereka kami melihat sepertinya ada (anak usaha) yang perlu digabungkan," ucap politikus PDIP itu.

Tujuh anak usaha Jakpro terdiri dari PT Pulomas Jaya (PMJLand), PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), PT Jakarta Oses Energi, dan PT Jakarta Solusi Lestari. 

Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta tengah melakukan serangkaian opsi aksi korporasi untuk menyehatkan anak usaha Jakpro. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penggabungan tujuh anak perusahaan.

Baca selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

5 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

5 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 jam lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

14 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

16 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

1 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.