Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompol D Ditahan Karena Berselingkuh dan Sedan Audi A6 yang Jadi Sorotan, Simak Besaran Gaji Kompol

image-gnews
All New Audi A6 2020. (Audi)
All New Audi A6 2020. (Audi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang berselingkuh dengan wanita bernama Nur, 23 tahun. Wanita tersebut adalah penumpang mobil sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Semula, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi. Nur mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D. Nur berada dalam mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng dalam iring-iringan rombongan menuju TKP Wowon Cs.

"Saya istri keduanya," kata Nur. Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D.

Berapa gaji seorang Kompol dalam struktur kepangkatan Polri?

Struktur kepangkatan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pangkat polisi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001. Sejak saat itu, struktur antara TNI dan Polri dipisahkan dan masing-masing memiliki tanda kepangkatannya sendiri.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, terdapat tiga golongan utama yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. 

Struktur jabatan pada golongan perwira sendiri kemudian terbagi menjadi tiga sub-golongan. Di antaranya, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama. Dalam Perwira Menengah inilah terdapat dua pangkat yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan Komisaris Polisi (Kompol). Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk seputar besaran gaji yang diterima. 

Berikut perbedaan antara Kombes dan Kompol dalam struktur kepangkatan Polri beserta gaji yang diterima masing-masing seperti dilansir dari laman resmi Polri.go.id. 

Komisaris Besar (Kombes) 

Kombes merupakan pangkat tertinggi kelima dalam struktur kepangkatan Polri. Sedangkan pada golongan Perwira Menengah atau yang kerap disingkat Pamen, pangkat ini menempati urutan teratas.

Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka. 

Melansir laman resmi Polisi Daerah (Polda) DIY, sebelum tahun 2001 pangkat Kombes disebut dengan Kolonel. Tanda kepangkatan yang dipakai berupa tiga bunga sudut lima. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya pejabat Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat.

Adapun gaji pokok yang diterima, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 berkisar Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.

Komisaris Polisi (Kompol) 

Komisaris Polisi atau disingkat Kompol adalah perwira menengah tingkat satu di Polri. Berbeda dengan Kombes, sebelum tahun 2001 pangkat ini setara dengan Mayor di struktur kepangkatan TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lambang yang tersemat pada Kompol, yakni satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya. Adapun besaran gaji pokoknya yaitu sekitar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan. 

PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol D berada di kisaran Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya. Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

Pernyataan Nur dibantah Kapolres Cianjur

Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Doni Hermawan mengatakan Nur merupakan majikan tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6 warna hitam.

Ditegaskan Doni, Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka. Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman salah satu anggota polisi," kata Doni.

Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.

HARIS SETYAWAN | BERBAGAI SUMBER

Baca juga: Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

3 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

3 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

Pengemudi Mistubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka.


Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

4 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran didampingi jajarannya usai Apel Upacara HUT ke-72 Korsabhara Baharkam Polri di Kecamatan Cimanggis, Depok, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

Kabarhakam Polri Komjen Fadil Imran memberi 7 pesan agar Satuan Samapta Bhayangkara atau Sabhara makin dicintai masyarakat.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.