Pemprov DKI Jakarta hanya berperan dalam PKS, perjanjian jual beli listrik (PJBL), dan pemberian izin sesuai kebutuhan proyek.
Sebelumnya, seluruh ketentuan yang dimuat dalam PKS di era Fortum Power Heat and Oy sudah beres. Namun, untuk mitra yang baru, ia tidak mengetahui apakah masih menggunakan ketentuan dalam PKS itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meresmikan pencanangan Fasilitas Pengolahan Sampah dalam Kota (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, Minggu, 20 Mei 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
"Sekarang, kan Fortum batal, kemudian Jakpro sedang mencari mitra baru, kami belum tau nih, apakah ada hal-hal khusus, hal-hal tertentu yang diinginkan oleh mitra yang baru ini nantinya," ujarnya.
Masalah itu harus didiskusikan lagi dengan mitra baru Jakpro dalam membangun ITF Sunter. "Apakah memang dia mau full menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKS kami dan Jakpro sebelum atau era Fortum," ucapnya.