"

Sidang Dakwaan Dody Prawiranegara, JPU Sebut 5 Kg Tawas untuk Ditukar Sabu Dibeli dari Tokopedia

Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara saat menjalani sidang perdana kasus peredaran lima kilogram sabu dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara saat menjalani sidang perdana kasus peredaran lima kilogram sabu dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkap asal muasal lima kilogram tawas yang ditukar dengan sabu dalam sidang dakwaan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dalam dakwaan tersebut, Syamsul Ma'arif alias Arif yang merupakan orang kepercayaan Dody membeli 5 kilogram tawas secara daring untuk ditukar dengan sabu.

"Saksi Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja terdakwa dengan membawa tas hitam yang telah berisikan tawas seberat lima ribu gram, yang saksi Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online Tokopedia, serta saksi Syamsul Ma'arif juga membawa linggis kecil," kata tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Kejadian tersebut terjadi pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 12.00. Dody kemudian sempat menuju Aula Polres Bukittinggi, saat kembali ke ruangannya sudah ada lima kilogram sabu yang ditukar.

Peti tempat penyimpanan barang bukti berisi sabu yang hendak dimusnahkan itu terlihat rapi setelah sempat dibuka. Kemudian Dody menyuruh Arif untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinas Kapolres Bukittinggi.

Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus dilaksanakan pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00. Dari total 41,4 kilogram sabu, yang dimusnahkan 35 kilogram. Itu sudah termasuk lima kilogram sabu yang sudah ditukar tawas, sisanya untuk barang bukti tersangka di persidangan.

Selanjutnya Dody Prawiranegara kirimkan video pemusnahan barang bukti kepada Teddy... 

Dody pun mengirimkan video pemusnahan barang bukti kepada Teddy pada 16 Juni 2022. Menurutnya, itu merupakan berita yang bagus.

Baca: Dakwaan Jaksa Sebut AKBP Dody Sempat Tolak Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas

"Pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 14.00, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone atas nama Anita Cepu melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada terdakwa," kata seorang JPU saat membaca dakwaan.

Pengacara dari Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya itu melakukan tidak dengan niat mengedarkan narkoba. Dody melibatkan Arif dianggap sebagai cara lain agar anak buah yang anggota Polri tidak ikut terlibat.

Selain itu, kata Adriel, ini merupakan atas dasar perintah dari Teddy Minahasa. Dody Prawranegara melaksanakan perintah tersebut untuk menyenangkan atasannya. "Saya rasa arahan itu yang disebutkan di dalam dakwaan Pak Dody, itu menurut kami sangat tidak tepat. Yang tepat itu adalah perintah, dan perintah itu jelas mengandung kuasa otoritas," tuturnya setelah persidangan.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus yang Libatkan Teddy Minahasa, Ibunda Dody Prawiranegara: Dia Hanya Turuti Perintah








Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.


Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi.


Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

4 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro hari ini dimulai dengan kasus Mario Dandy Satriyo yang masih terus bergulir.


8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

Persidangan kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara segera masuk tahap penuntutan.


Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

5 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

Majelis hakim juga bertanya apakah ada rasa penyesalan yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa dalam perkara penjualan sabu itu.


Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

5 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

Teddy Minahasa bantah punya hubungan bisnis dengan Anita Cepu, tapi minta titip jual 7 keris Rp 700 miliar hingga 5 kilogram sabu.


Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa merasa dipermalukan di hadapan anak buahnya karena informasi Anita Cepu yang salah itu.


Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

5 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti mengaku pernah mau diperistri Sultan Hasanal Bolkiah. Jadi jalan untuk menjual keris Rp 100 miliar.


Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

Teddy Minahasa menghapus sejumlah pesan Whatsapp antara dia dengan Linda Anita Ceou dan Dody Prawiranegara. Ditampilkan lagi di sidang.


Terkini Metro: Kasus Teddy Minahasa, Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo, Teller BRI Tersangka Korupsi

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Metro: Kasus Teddy Minahasa, Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo, Teller BRI Tersangka Korupsi

Berita terkini kanal Metro Tempo.co siang ini membahas soal kasus Irjen Teddy Minahasa hingga alasan Pj Gubernur DKI Heru Budi tunjuk Kuncoro Wibowo.