Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Direktur PT EP Ditahan Kejari Tangsel

image-gnews
Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang Direktur PT Emgy Pro (EP) berinisial SHK ditangkap karena diduga sebagai pengemplang pajak sehingga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak telah menyerahkan SHK ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.

"SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP," kata Reza, Rabu 1 Februari 2023.

Tersangka SHK adalah mantan direktur dari perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut.

"Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017," ujarnya.

Baca: Rincian Diskon dan Gratis Pajak DKI 2022 yang Direstui Anies Baswedan

Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih," ujarnya.

Kejari Tangsel juga telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus ini. Dia menyatakan berkas atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Reza mengatakan penangkapan tersangka pengemplang pajak itu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. "Memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Tanah di Senopati Milik PT Jakpro

Revisi: Berita ini telah diubah pada 1 Maret 2023 untuk memperbaiki keterangan tentang nama perusahaan terdakwa pengemplang pajak SHK, yaitu PT Emgy Pro, bukan PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO atau EP) seperti disebutkan sebelumnya. Demikian kekeliruan itu telah diperbaiki dan mohon maaf. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak Jawab PT EMJI Indonesia Prima Perihal Berita Pengemplang Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

23 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

1 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Kebakaran di Ciputat Tangsel, Seorang Lansia Ditemukan Tewas

3 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Kebakaran di Ciputat Tangsel, Seorang Lansia Ditemukan Tewas

Diduga korban sedang tidur di dalam kamarnya ketika terjadi kebakaran yang menghanguskan rumah di Ciputat Timur itu.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

4 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

5 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.