TEMPO.CO, Jakarta -Tewasnya Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI atau Universitas Indonesia yang dijadikan tersangka menjadi perhatian publik. Diketahui, polisi resmi menetapkan mahasiswa jurusan Sosiologi tersebut sebagai tersangka, dan menutup kasus tersebut.
7 Fakta Kasus
1. Dikecam keras Ketua BEM UI dan Fadli Zon
Meninggalnya salah satu mahasiswa dari Almamaternya membuat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI buka suara. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan pihaknya mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, mahasiswa UI jurusan sosiologi itu posisinya sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh seorang purnawirawan Polri.
Melki pun menganggap kasus ini seperti yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2023.
Baca : Akun TikTok Kapolres Luwu yang Komentari Kritik Kasus Hasya Athallah Ternyata Akun Palsu
Tidak ketinggalan, Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Terkait Mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi itu, Fadli menilai harus ada keadilan dalam kasus ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini bercerita lebih dulu jika ia pernah menjadi korban kecelakaan waktu ditabrak truk saat dibonceng motor oleh ayahnya. Ia luka parah hingga koma, sementara orang tuanya wafat di lokasi.
“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023. “Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi ucap dia dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
2. Dibenarkan Guru Besar Hukum
Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya mengatakaan, penyidikan dan investigasi Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga ditetapkan tersangka, sudah benar.
"Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul," kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, "mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka". Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang.
Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3.
"Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya," tutur Suhandi. Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar.
Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa...