"

Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Beji Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

Hakim menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Divo Ardianto pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R, 10 tahun, senilai Rp30 juta. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara tiga bulan kurungan.

Demikian pula dengan hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa dan terdakwa menerima vonis majelis hakim

Setelah putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) hingga terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya dan keluarga korban menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil," kata Megawati.

Satu pelaku DPO dan ada yang belum ditahan

Ia mengatakan masih ada tiga pelaku lain yang belum ditahan. Bahkan satu pelaku berinisial D masuk dalam DPO alias buron. "Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," ucap Megawati.

Kasus kekerasan seksual terbongkar pada Juni 2022

Kasus pencabulan santriwati di Beji Depok ini mulai terbongkar pada akhirJuni  2022 lalu. Megawati yang telah mendampingi para korban sejak awal kasus ini bergulir, menyebut ada 11 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Saat itu, ia menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan empat orang tersebut, telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Namun, baru terbongkar akhir Juni 2022.  

Menurut Megawati, para korban baru berani menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami, saat masa libur ke rumah. Saat itu, kata dia, dari 11 anak yang menjadi korban, baru 5 santriwati yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut dia, modus para pelaku adalah mengajak para korban masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya mereka diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

"Setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong. Korban tidak dijanjikan apa-apa, saya mendengar dari korban, hanya begitu saja (disuruh masuk ke ruangan)," jelasnya.

Polda Metro tetapkan 4 tersangka

Kemudian pada 4 Juli 2022, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah menyetubuhi para santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan kala itu mengatakan, empat tersangka merupakan tiga ustad dan satu orang laki-laki kakak kelas atau biasa disebut sebagai santri senior. 

Profil para tersangka pencabulan

Pimpinan yayasan pondok pesantren, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Ia mengatakan penyidik Polda Metro memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.

Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021.

"Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh. 

"Kami datangi Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2022, kemudian setelah itu berlangsung dalam pemeriksaan," kata Riyadh saat konferensi pers di kawasan Tebet, Rabu, 6 Juli 2022. 

Selama memimpin pondok pesantren ini, Riyadh mengatakan belum pernah menerima pengaduan permasalahan kekerasan seksual yang dialami para santrinya.

Di kamar para anak didiknya pun kata dia selalu didampingi oleh 2 guru, 1 guru yang sudah berkeluarga, dan 1 yang belum berkeluarga, selain itu juga dilengkapi dengan CCTV. 

Satu pelaku pencabulan masih anak di bawah umur

Untuk pelaku P, kuasa hukumnya menyebut santri senior tersebut masih berusia 15 tahun, sehingga terhitung masih anak dibawah umur. 

Pada 10 Agustus 2022, Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu.  Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun. 

Bagus mengatakan belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus kekerasan seksual ini. Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.

Saat itu, Bagus mengklaim, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Minta bantuan DPR








Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

8 jam lalu

Eneos sukses menggelar ajang Eneos Otorun edisi pertama pada 11-12 Maret dan 18-19 Maret 2023. Eneos Otorun adalah pertemuan komunitas otomotif, baik komunitas sepeda motor maupun komunitas mobil nasional. FOTO: Eneos
Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

Eneos Otorun adalah pertemuan sejumlah komunitas otomotif, baik komunitas motor maupun komunitas mobil nasional.


Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

11 jam lalu

Ilustrasi anak membaca Al Quran. AP
Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

450 santri dari berbagai Indonesia mengikuti Musabaqah Hifzil Qur'an (MHQ) dan Hadis di Pondok Pesantren Al Wafi Islamic Boarding School Depok.


Kembangkan Astronomi Modern, Madrasah Aliyah NU Buntet Pesantren Bangun Observatorium

17 jam lalu

Sekretaris Umum YLPI Buntet Pesantren KH Ahmad Syauqi saat menggunting pita sebagai tanda meresmikan jam matahari MANU Putra Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Senin 20 Mare 2023. (Foto: Dokumentasi MANU Putra Buntet Pesantren
Kembangkan Astronomi Modern, Madrasah Aliyah NU Buntet Pesantren Bangun Observatorium

Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren siap membangun observatorium guna mengembangkan ilmu falak dan astronomi modern.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

19 jam lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

1 hari lalu

Pembacok maling HP hingga tewas, CH, 26 tahun, saat digelandang Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan warga Tapos Depok sebagai tersangka pembacokan terhadap maling HP hingga tewas.


Kronologi Pengendara Motor di Depok Tendang Dosen UI Hingga Jatuh Terluka Karena Emosi Terserempet

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kronologi Pengendara Motor di Depok Tendang Dosen UI Hingga Jatuh Terluka Karena Emosi Terserempet

Pengendara motor Taufik terserempet motor yang dikendarai Dosen UI Basari. Dikejar dan ditendang, hingga Basari jatuh dan terluka.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

1 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI

Pengendara motor tersebut menendang Dosen UI yang juga sama-sama menggunakan sepeda motor. Korban terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.


Sambut Ramadhan, Pondok Modern Ini Dorong Para Santri Menulis dan Tangkal Hoaks

2 hari lalu

Suasana perkarangan kampus putri Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat sore, 10 Maret 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Sambut Ramadhan, Pondok Modern Ini Dorong Para Santri Menulis dan Tangkal Hoaks

Pondok Pesantren Modern Thursina menggelar kegiatan literasi buku dan literasi media untuk menangkal hoaks menjelang Ramadhan.


Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

3 hari lalu

Pengurus Banser Depok rapat persiapan pelaksanaan pengamanan Ramadan 1444 Hijriah di Kantor PCNU Kota Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Rabu malam, 15 Maret 2023. Foto : Dok. Banser Depok
Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

Banser Depok menyatakan siap membantu aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas dan kekhusyuan umat Islam selama Ramadan 1444 H