Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Beji Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

Hakim menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Divo Ardianto pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R, 10 tahun, senilai Rp30 juta. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara tiga bulan kurungan.

Demikian pula dengan hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa dan terdakwa menerima vonis majelis hakim

Setelah putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) hingga terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya dan keluarga korban menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil," kata Megawati.

Satu pelaku DPO dan ada yang belum ditahan

Ia mengatakan masih ada tiga pelaku lain yang belum ditahan. Bahkan satu pelaku berinisial D masuk dalam DPO alias buron. "Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," ucap Megawati.

Kasus kekerasan seksual terbongkar pada Juni 2022

Kasus pencabulan santriwati di Beji Depok ini mulai terbongkar pada akhirJuni  2022 lalu. Megawati yang telah mendampingi para korban sejak awal kasus ini bergulir, menyebut ada 11 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Saat itu, ia menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan empat orang tersebut, telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Namun, baru terbongkar akhir Juni 2022.  

Menurut Megawati, para korban baru berani menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami, saat masa libur ke rumah. Saat itu, kata dia, dari 11 anak yang menjadi korban, baru 5 santriwati yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut dia, modus para pelaku adalah mengajak para korban masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya mereka diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

"Setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong. Korban tidak dijanjikan apa-apa, saya mendengar dari korban, hanya begitu saja (disuruh masuk ke ruangan)," jelasnya.

Polda Metro tetapkan 4 tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada 4 Juli 2022, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah menyetubuhi para santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan kala itu mengatakan, empat tersangka merupakan tiga ustad dan satu orang laki-laki kakak kelas atau biasa disebut sebagai santri senior. 

Profil para tersangka pencabulan

Pimpinan yayasan pondok pesantren, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Ia mengatakan penyidik Polda Metro memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.

Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021.

"Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh. 

"Kami datangi Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2022, kemudian setelah itu berlangsung dalam pemeriksaan," kata Riyadh saat konferensi pers di kawasan Tebet, Rabu, 6 Juli 2022. 

Selama memimpin pondok pesantren ini, Riyadh mengatakan belum pernah menerima pengaduan permasalahan kekerasan seksual yang dialami para santrinya.

Di kamar para anak didiknya pun kata dia selalu didampingi oleh 2 guru, 1 guru yang sudah berkeluarga, dan 1 yang belum berkeluarga, selain itu juga dilengkapi dengan CCTV. 

Satu pelaku pencabulan masih anak di bawah umur

Untuk pelaku P, kuasa hukumnya menyebut santri senior tersebut masih berusia 15 tahun, sehingga terhitung masih anak dibawah umur. 

Pada 10 Agustus 2022, Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu.  Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun. 

Bagus mengatakan belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus kekerasan seksual ini. Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.

Saat itu, Bagus mengklaim, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Minta bantuan DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

48 menit lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

18 jam lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

Hujan badai pada Rabu petang merusak atap dan plafon lantai 4 RS Bunda Margonda Depok. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam peristiwa ini.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

3 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

6 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.