Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Beji Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

Hakim menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Divo Ardianto pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R, 10 tahun, senilai Rp30 juta. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara tiga bulan kurungan.

Demikian pula dengan hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa dan terdakwa menerima vonis majelis hakim

Setelah putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) hingga terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya dan keluarga korban menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil," kata Megawati.

Satu pelaku DPO dan ada yang belum ditahan

Ia mengatakan masih ada tiga pelaku lain yang belum ditahan. Bahkan satu pelaku berinisial D masuk dalam DPO alias buron. "Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," ucap Megawati.

Kasus kekerasan seksual terbongkar pada Juni 2022

Kasus pencabulan santriwati di Beji Depok ini mulai terbongkar pada akhirJuni  2022 lalu. Megawati yang telah mendampingi para korban sejak awal kasus ini bergulir, menyebut ada 11 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Saat itu, ia menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan empat orang tersebut, telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Namun, baru terbongkar akhir Juni 2022.  

Menurut Megawati, para korban baru berani menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami, saat masa libur ke rumah. Saat itu, kata dia, dari 11 anak yang menjadi korban, baru 5 santriwati yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut dia, modus para pelaku adalah mengajak para korban masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya mereka diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

"Setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong. Korban tidak dijanjikan apa-apa, saya mendengar dari korban, hanya begitu saja (disuruh masuk ke ruangan)," jelasnya.

Polda Metro tetapkan 4 tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada 4 Juli 2022, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah menyetubuhi para santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan kala itu mengatakan, empat tersangka merupakan tiga ustad dan satu orang laki-laki kakak kelas atau biasa disebut sebagai santri senior. 

Profil para tersangka pencabulan

Pimpinan yayasan pondok pesantren, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Ia mengatakan penyidik Polda Metro memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.

Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021.

"Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh. 

"Kami datangi Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2022, kemudian setelah itu berlangsung dalam pemeriksaan," kata Riyadh saat konferensi pers di kawasan Tebet, Rabu, 6 Juli 2022. 

Selama memimpin pondok pesantren ini, Riyadh mengatakan belum pernah menerima pengaduan permasalahan kekerasan seksual yang dialami para santrinya.

Di kamar para anak didiknya pun kata dia selalu didampingi oleh 2 guru, 1 guru yang sudah berkeluarga, dan 1 yang belum berkeluarga, selain itu juga dilengkapi dengan CCTV. 

Satu pelaku pencabulan masih anak di bawah umur

Untuk pelaku P, kuasa hukumnya menyebut santri senior tersebut masih berusia 15 tahun, sehingga terhitung masih anak dibawah umur. 

Pada 10 Agustus 2022, Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu.  Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun. 

Bagus mengatakan belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus kekerasan seksual ini. Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.

Saat itu, Bagus mengklaim, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Minta bantuan DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

1 hari lalu

Ilustrasi pengemudi lansia. (Dok Carscoops)
Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

Polres Metro Depok menyebutkan hingga kini pengemudi Ford Ecosport belum melapor atas peristiwa main hakim sendiri yang menimpanya.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

1 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Sepekan Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Cetak 4 Ribu Tiket

2 hari lalu

Warga mencetak tiket di Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 16 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sepekan Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Cetak 4 Ribu Tiket

Banyak warga Depok datang menanyakan informasi cara pendaftaran mudik gratis yang alurnya dari mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

2 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

3 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

4 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

Habib Abdullah adik kandung Habib Hasan bin Jafar Assegaf ungkap alasan almarhum dimakamkan di kaki pusara ibundanya di komplek Masjid.


Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

4 hari lalu

Pelayat bertakziah setelah kabar meninggalnya almarhum Habib Hasan Bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Musthofa Center, Depok, Jawa Barat, Rabu, 13 Maret 2024. Ulama yang juga pimpinan Majelis Nurul Musthofa, Habib Hasan Bin Jafar Assegaf meninggal dunia setelah beribadah shalat duha pada pukul 09.01 WIB di Depok Jabar. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

Ribuan orang takziah dan mengantarkan pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Majelis Nurul Musthofa Center di Depok, Kamis, 14 Maret 2024.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.