TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa dalam kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memutuskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penunut umum dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keempat terdakwa itu ialah mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.
Pengacara dari mereka, Adriel Viari Purba, mengatakan nantinya eksepsi diajukan saat pledoi. Dia menilai saat ini jaksa sudah cukup cermat dalam menyusun dakwaan.
"Nanti kami akan eksepsi, tapi nanti di pledoi, pembelaan, secara material. Secara material nanti kami akan sanggah banyak banget di dalam pembelaan kami," ujar Adriel setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurut Adriel, salah satu penggunaan kata yang tidak tepat adalah "arahan" dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra kepada Dody Prawiranegara dalam proses peredaran narkoba jenis sabu. Dia menganggap kliennya itu diperintah oleh seorang atasan yang merupakan perwira tinggi Polri.
Walau begitu, nantinya persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 8 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Adriel mengklaim akan ada fakta-fakta baru yang akan diungkap dalam persidangan. "Nanti akan ada kejutan-kejutan dari Bu Linda dan segala macem. Tapi kami gak bisa buka di sini karena nanti akan kami buka di persidangan," katanya.
Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Untuk para terdakwa lain atas nama Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pada pekan nanti, mereka akan membacakan pembelaannya.
"Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan tanggal 8 dengan acara keberatan pengacara terhadap dakwaan para jaksa," ujar Hakim Ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023, dia memimpin persidangan untuk Daeng, Janto, dan Arif.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota