TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap sidang kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra belum saatnya digelar. Dia menilai ini sebagai kelemahan karena saksi inti saat pemusnahan sabu hasil sita Polres Bukittinggi belum diperiksa.
"Belum waktunya disidangkan, karena orang yang hadir, saksi resmi pada saat penghancuran sabu satu pun gak dipanggil sebagai saksi. Padahal itu pejabat inti, ada Kajari, Ketua Pengadilan, semua pejabat Bukittinggi, bahkan ada 75 media," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca juga: Empat Terdakwa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa tidak Ajukan Eksepsi
Dia menuturkan keterangan dari mereka masih kurang dan bukti hanya berbekal tangkapan layar percakapan pesan WhatsApp. Hotman mengibaratkan kasus ini seperti penguburan mayat, tapi tiba-tiba jenazah yang dikuburkan berjalan di Jakarta.
Mengingat kasus ini soal peredaran lima kilogram sabu yang ditukar dengan tawas. Jumlah tersebut selisih dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Maka dari itu, kata Hotman, Teddy Minahasa akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. "Di dalam KUHAP kita, apabila pemeriksaan belum maksimum, itu bisa dianggap dakwaan tidak dapat diterima. Nanti kita akan langsung bacakan eksepsi," tuturnya.
Siang ini, Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 13.00. Kemarin, enam terdakwa lain sudah disidang lebih dulu secara beruntutan.
Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mengapa Dody Prawiranegara Tak Libatkan Anak Buah untuk Jalankan Perintah Teddy Minahasa?