TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melibatkan tim "Traffic Accident Analysis" (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI pada Kamis, 2 Februari 2023. "Ada 'Traffic Accident Analysis' kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.
Firman menjelaskan pengerahan tim tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan tersebut. "Kami pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat enggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," kata Firman seperti dikutip dari Antara.
Personel Polda Metro Jaya juga menunjukkan adegan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Ada sembilan adegan yang direkonstruksi," kata pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S.
Rekonstruksi ulang pada ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.
Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Baca: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF
Ibunda ingin nama anaknya direhabilitasi
Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Syaputra, Dwi Syafiera Putri mendatangi Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukum Gita Paulina untuk menyampaikan proses administrasi prosedural perkara hukum atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka.
“Kami hanya ingin menuntut keadilan terhadap putra kami. Putra kami saat ini dituntut sebagai tersangka. Padahal, putra kami sebagai korban kecelakaan lalu lintas,” kata Dwi Syafiera di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.
Kedatangan orang tua Hasya ini untuk memenuhi undangan setelah kemarin pada Selasa, 31 Januari 2023, tidak hadir dalam diskusi membentuk tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus kematian Hasya.
Pertemuan itu digelar secara tertutup. Dwi Syafiera menjelaskan pertemuan itu adalah forum komunikasi untuk mencurahkan isi hati keluarga. Hal-hal apa saja yang memberatkan keluarga dan apa yang diperjuangkan. "Alhamdulillah saat ini kami mendapatkan undangan dari Bapak Jenderal Kapolda untuk berbicara langsung menumpahkan isi hati kami. Curhat langsung dengan situasi tanpa kamera,” ucapnya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan kedatangan keluarga disambut dengan baik oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Ini bisa menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus ini terutama berkaitan dengan yang pihak keluarga sampaikan bahwa keluarga sangat mendambakan, status Hasya sebagai tersangka dan martabat keluarga, bisa dipulihkan,” kata Gita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal-hal apa saja yang diminta keluarga mahasiswa UI itu dalam penyelesaikan kasus yang terus bergulir ini. “Masih ada tindak lanjut. Kami ketahui bersama apa yang disampaikan pihak keluarga adalah tentang status tersangka, rehabilitasi nama keluarganya, kemudian tindak lanjutnya tentu ini ada mekanisme proses hukum. Itu yang ada dalam diskusi,” katanya.
Baca juga: Pengamat Kritik Prematurnya Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.