TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya menilai dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra, pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono bisa dilaporkan dengan unsur pembiaran yang menyebabkan kematian mahasiswa UI itu.
“Jika itu benar misal secara pidana itu bisa membuat laporan ke pihak pelaku,” kata Suhandi saat ditemui di lokasi rekonstruksi ulang, Srengseng, Jagakarsa, Kamis, 2 Februari 2023.
Suhandi menganalogikan pembiaran korban kecelakaan hingga tewas dengan Pasal 304 KUHP tentang suami yang mengabaikan istri dan anak-anaknya yang juga bisa dipidana.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI: Motor Haysa Rusak, Pajero AKBP Eko Penyok
Selain itu, jika Suhandi menyampaikan jika keluarga ingin tahu pasal apa yang bisa menjerat Eko jika pembiaran itu benar-benar dilakukan. Dia meminta agar keluarga menghubunginya. “Kalau pengen tau pasalnya bisa hubungi saya,” tuturnya.
Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pajero, Keluarga Mau Lapor Unsur Pembiaran
Keluarga korban Muhammad Hasya Atallah Saputra sebelumnya disebut akan melaporkan dugaan unsur pembiaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman
"Masih ada pemeriksaan lagi, dari pihak yang meninggal mau melaporkan kembali Pak Eko tentang adanya unsur pembiaran. Tapi masih kita cari saksi, cari keterangan kembali, kita gali, unsurnya masuk atau tidak," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Namun, hingga akhir Januari kemarin, belum ada laporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya
“Enggak ada itu. Kalau melapor masalah pembiaran coba tanya langsung ke penyidik, ya," kata Kepala Subdirektorat Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi pada Jumat sore, 27 Januari 2023.
Rekonstruksi Ulang Perlihatkan Eko tak Bawa Hasya ke RS, tapi Telepon Ambulans
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini diperagakan dalam sembilan reka adegan.
Pada adegan terakhir atau ke-9 adalah peragaan Eko menelepon ambulans yang datang dalam waktu 30 menit kemudian untuk membawa Hasya.
Diduga setelah tertabrak, Hasya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selain itu, ketika sopir ambulans datang dia menjelaskan dalam proses rekonstruksi bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan keadaan mata putih ke atas.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan 9 Adegan, Hasya Jatuh Hindari Motor