TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berjanji tidak melindungi Eko Setia Budi Wahono, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar, jika terdapat tindak pidana dalam peristiwa tabrakan Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI.
"Pak Kapolda bilang bahwa mereka welcome terkait peristiwa ini. Kalau ada suatu tindakan pidana harus diproses, mereka terbuka. Tidak melindungi," kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, kepada Tempo dalam sambungan telepon, pada Jumat, 3 Januari 2023.
Janji jenderal bintang dua itu diutarakan saat bertemu orang tua Hasya. Orang tua Hasya menemui nakhoda Polda Metro Jaya itu sehari setelah rapat pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi pada Rabu, 1 Februari.
Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Pajero Hitam Pensiunan Polisi Berganti Putih
Pada hari pembentukan tim yang digadang-gadang bekerja mencari fakta baru kematian Hasya, orang tua korban maupun perwakilan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Badan Eksekutif Mahasiswa UI tidak hadir. Setelah rapat, Fadil menyatakan akan mengundang ulang orang tua Hasya serta perwakilan pihak fakultas dan BEM itu.
Menurut Gita, keluarga korban akhirnya menyanggupi panggilan itu karena, menganggap Kapolda Fadil Imran punya komitmen mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi itu. "Kami melakukan (pertemuan) karena menurut kami itu momen bagus untuk menyampaikan (tuntutan pencabutan status tersangka Hasya). Ada komitmen yang bagus," tutur Gita.
Selanjutnya, Gita tak mau berkomentar banyak soal rekonstruksi peristiwa tabrakan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Tim Asistensi dan Konsultasi di tempat kejadian perkara, Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum keluarga orang tua Hasya itu menilai rekonstruksi tersebut tidak relevan. Dia mempertanyakan keabsahan reka ulang adegan tabrakan itu sementara kasus tersebut sudah dihentikan.
"Ngapain ngomong rekonstruksi? Kasusnya aja dihentikan. Jadi kalau saya tanya, tujuan rekonstruksi itu apa?" ujar Gita, ketawa.
Bagi Gita, paling penting adalah komitmen Kapolda Metro Jaya dalam kasus tabrakan yang merampas nyawa Hasya itu. Kalau ada proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan Eko, kata dia, maka pensiunan polisi itu harus bertangung jawab.
Dia pun tak ingin berkometar banyak soal perbedaan versi dalam kasus tabrakan itu. Baik antara polisi maupun Eko silakan membuka suara soal pendapat mereka terkait fakta tabrakan itu. Bagi Gita, siapa pun berhak membuka suara, termasuk Eko. "Tapi kami enggak mau berbalas pantun. Itu kontra-produktif," katanya.
Saat ini, Gita menuturkan, pihak keluarga yang anaknya tewas dalam tabrakan itu, masih berfokus pada tujuan mereka, menuntut pencabutan status tersangka kepada Hasya. "Yang menjadi fokus tuntutan kami," ucap Gita.
Sebelumnya, dalam peristiwa tabrakan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, Eko dengan mengemudi Pajero berwarna hitam melindas Hasya setelah remaja itu terjatuh dengan sepeda motor sepulang kuliah. Hasya dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
Belakangan polisi menyatakan Hasya bersalah dengan tuduhan kelalaian berkendara. Dengan alasan lalai itu polisi menetapkan mahasiswa UI ini sebagai tersangka. Publik memprotes keputusan polisi, itu.
Setelah kasus ini menjadi pembicaraan orang ramai, polisi membentuk tim khusus dengan alasan mencari ulang fakta kematian Hasya Athallah lebih obyektif. Rekonstruksi berlangsung kemarin dengan mereka ulang sembilan adegan dalam kejadian tabrakan maut itu.
Baca juga: Kecelakaan Mahasiswa UI, Pakar Pidana Sebut AKBP Purn Eko Bisa Dilaporkan dengan Unsur Pembiaran