Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Keluarga Ungkap Janji Kapolda Metro Jaya di Kasus Kematian Mahasiswa UI

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menjelaskan pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus tabrakan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, di Gedung PMJ, Selasa, 31 Januari 2023/Ihsan Reliubun
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menjelaskan pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus tabrakan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, di Gedung PMJ, Selasa, 31 Januari 2023/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berjanji tidak melindungi Eko Setia Budi Wahono, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar, jika terdapat tindak pidana dalam peristiwa tabrakan Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI.

"Pak Kapolda bilang bahwa mereka welcome terkait peristiwa ini. Kalau ada suatu tindakan pidana harus diproses, mereka terbuka. Tidak melindungi," kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, kepada Tempo dalam sambungan telepon, pada Jumat, 3 Januari 2023.

Janji jenderal bintang dua itu diutarakan saat bertemu orang tua Hasya. Orang tua Hasya menemui nakhoda Polda Metro Jaya itu sehari setelah rapat pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi pada Rabu, 1 Februari.

Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Pajero Hitam Pensiunan Polisi Berganti Putih

Pada hari pembentukan tim yang digadang-gadang bekerja mencari fakta baru kematian Hasya, orang tua korban maupun perwakilan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Badan Eksekutif Mahasiswa UI tidak hadir. Setelah rapat, Fadil menyatakan akan mengundang ulang orang tua Hasya serta perwakilan pihak fakultas dan BEM itu.

Menurut Gita, keluarga korban akhirnya menyanggupi panggilan itu karena, menganggap Kapolda Fadil Imran punya komitmen mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi itu. "Kami melakukan (pertemuan) karena menurut kami itu momen bagus untuk menyampaikan (tuntutan pencabutan status tersangka Hasya). Ada komitmen yang bagus," tutur Gita.

Selanjutnya, Gita tak mau berkomentar banyak soal rekonstruksi peristiwa tabrakan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Tim Asistensi dan Konsultasi di tempat kejadian perkara, Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin.

Kuasa hukum keluarga orang tua Hasya itu menilai rekonstruksi tersebut tidak relevan. Dia mempertanyakan keabsahan reka ulang adegan tabrakan itu sementara kasus tersebut sudah dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ngapain ngomong rekonstruksi? Kasusnya aja dihentikan. Jadi kalau saya tanya, tujuan rekonstruksi itu apa?" ujar Gita, ketawa.

Bagi Gita, paling penting adalah komitmen Kapolda Metro Jaya dalam kasus tabrakan yang merampas nyawa Hasya itu. Kalau ada proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan Eko, kata dia, maka pensiunan polisi itu harus bertangung jawab.

Dia pun tak ingin berkometar banyak soal perbedaan versi dalam kasus tabrakan itu. Baik antara polisi maupun Eko silakan membuka suara soal pendapat mereka terkait fakta tabrakan itu. Bagi Gita, siapa pun berhak membuka suara, termasuk Eko. "Tapi kami enggak mau berbalas pantun. Itu kontra-produktif," katanya.

Saat ini, Gita menuturkan, pihak keluarga yang anaknya tewas dalam tabrakan itu, masih berfokus pada tujuan mereka, menuntut pencabutan status tersangka kepada Hasya. "Yang menjadi fokus tuntutan kami," ucap Gita.

Sebelumnya, dalam peristiwa tabrakan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, Eko dengan mengemudi Pajero berwarna hitam melindas Hasya setelah remaja itu terjatuh dengan sepeda motor sepulang kuliah. Hasya dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.

Belakangan polisi menyatakan Hasya bersalah dengan tuduhan kelalaian berkendara. Dengan alasan lalai itu polisi menetapkan mahasiswa UI ini sebagai tersangka. Publik memprotes keputusan polisi, itu.

Setelah kasus ini menjadi pembicaraan orang ramai, polisi membentuk tim khusus dengan alasan mencari ulang fakta kematian Hasya Athallah lebih obyektif. Rekonstruksi berlangsung kemarin dengan mereka ulang sembilan adegan dalam kejadian tabrakan maut itu.

Baca juga: Kecelakaan Mahasiswa UI, Pakar Pidana Sebut AKBP Purn Eko Bisa Dilaporkan dengan Unsur Pembiaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

17 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

22 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Sejumlah peserta antre sebelum  mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

Berikut 4 tahapan registrasi ulang SNBP 2024 di Universitas Indonesia.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

2 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.