TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah enam tempat parkir dengan tarif tertinggi di Ibu Kota bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Total lokasi parkir dengan kriteria tersebut kini berjumlah sebelas titik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keberadaan sebelas titik dengan tarif parkir tertinggi ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah transportasi di Ibu Kota. Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan sistem ganjil genap.
“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Syafrin Liputo, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Lahan Parkir di Bogor Dikuasai Preman, Dishub : Betul Adanya, tapi...
Ia mengatakan dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masalah macet dan polusi udara bisa terkendali dan teratasi. "Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ujarnya.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, kata Syafrin, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem, sehingga saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus atau tidak lulus uji emisi.
Daftar 11 Lokasi Tempat Parkir dengan Tarif Tertinggi di Jakarta
Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
- Plaza Interkon, Jakarta Barat
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Menurut Syafrin, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, Rp5.000/jam.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, Rp7.500/jam yang berlaku progresif, sementara disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (off street) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Dishub DKI itu mengatakan penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: DKI Stop Jalur Sepeda Tapi Bangun Tempat Parkir Rp 55,6 Miliar, B2W: Makin Konyol