"

Dishub DKI Tambah Tempat Parkir dengan Tarif Tertinggi, Inilah 11 Lokasinya

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini akan dijadikan tempat penampungan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini akan dijadikan tempat penampungan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah enam tempat parkir dengan tarif tertinggi di Ibu Kota bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Total lokasi parkir dengan kriteria tersebut kini berjumlah sebelas titik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keberadaan sebelas titik dengan tarif parkir tertinggi ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah transportasi di Ibu Kota. Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan sistem ganjil genap.

“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Syafrin Liputo, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Lahan Parkir di Bogor Dikuasai Preman, Dishub : Betul Adanya, tapi...

Ia mengatakan dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masalah macet dan polusi udara bisa terkendali dan teratasi. "Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ujarnya.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, kata Syafrin, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem, sehingga saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus atau tidak lulus uji emisi.

Daftar 11 Lokasi Tempat Parkir dengan Tarif Tertinggi di Jakarta

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Menurut Syafrin, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, Rp5.000/jam.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, Rp7.500/jam yang berlaku progresif, sementara disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (off street) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Dishub DKI itu mengatakan penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: DKI Stop Jalur Sepeda Tapi Bangun Tempat Parkir Rp 55,6 Miliar, B2W: Makin Konyol








417 Bus Transjakarta Mangkrak, Azas Tigor Minta Dishub DKI Buka Kondisinya

9 hari lalu

Bus Transjakarta diduga mangkrak yang terparkir di pool Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dok. PSI
417 Bus Transjakarta Mangkrak, Azas Tigor Minta Dishub DKI Buka Kondisinya

DPRD DKI Jakarta belum menyetujui usulan penghapusan aset 417 bus Transjakarta mangkrak itu.


DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Mangkrak

12 hari lalu

Ratusan unit bus transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) mangkrak di sebuah lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Minggu 28 Juli 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Mangkrak

DPRD DKI belum menyetujui usulan penghapusan aset 417 bus Transjakarta mangkrak.


Alasan DKI Minta Hapus Aset 417 Bus Transjakarta Merek Zhongtong hingga Mercedes Senilai Rp 21,3 Miliar

12 hari lalu

Ratusan bus TransJakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis, 25 Juli 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Alasan DKI Minta Hapus Aset 417 Bus Transjakarta Merek Zhongtong hingga Mercedes Senilai Rp 21,3 Miliar

Dishub DKI mengusulkan penghapusan aset 417 bus Transjakarta senilai Rp 21,3 miliar. Bus itu bermerek Zhongtong hingga Mercedes.


Dishub DKI Minta Izin Jual 417 Bus Transjakarta Mngkrak Rp 21,3 Miliar

13 hari lalu

Ratusan bus TransJakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis, 25 Juli 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Dishub DKI Minta Izin Jual 417 Bus Transjakarta Mngkrak Rp 21,3 Miliar

Ratusan bus Transjakarta mangkrak di 9 lokasi, di antaranya Kantor TransJakarta, Pool Pinang Ranti, Ciganjur, Rawa Buaya, dan Bus Sekolah Hek.


Pemkot Depok Kaji Parkir on Street, Separator di Jalan Margonda akan Dihilangkan

14 hari lalu

Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Pemkot Depok Kaji Parkir on Street, Separator di Jalan Margonda akan Dihilangkan

Pemkot Depok ingin memberlakukan parkir on street untuk mencegah pengendara parkir di trotoar Jalan Margonda


Solo Siapkan Tempat Parkir Komunal untuk Warga Tak Punya Garasi Mobil

18 hari lalu

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Solo Siapkan Tempat Parkir Komunal untuk Warga Tak Punya Garasi Mobil

Menurut dia parkir mobil di pinggir jalan sangat berbahayakan. Makanya perlu tempat parkir, garasi mobil, atau parkir komunal.


Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

20 hari lalu

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

Dishub DKI Jakarta tidak akan menarik Raperda tentang jalan berbayar ERP. Dishub justru menunggu DPRD menjadwalkan rapat pembahasan Raperda.


DPRD DKI Belum Rencanakan Rapat Paripurna Penarikan Raperda ERP

20 hari lalu

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan saat Rapat Bapemperda, Selasa, 13 Desember 2022. Tempo/Anisa Hafifah.
DPRD DKI Belum Rencanakan Rapat Paripurna Penarikan Raperda ERP

DPRD DKI belum merencanakan rapat paripurna penarikan Raperda tentang jalan berbayar elektronik ERP.


Dishub DKI Mulai Proses Penutupan 27 Putar Balik U-Turn

21 hari lalu

Sebuah bajaj memutar di putaran pemotong jalur busway kawasan Kramat, Jakarta (12/8).  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dishub DKI Mulai Proses Penutupan 27 Putar Balik U-Turn

Selain menutup u-turn, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan penerapan sistem satu arah di tujuh ruas jalan di Jakarta.


Kemacetan Jakarta Semakin Parah, Dishub DKI Proses Penutupan U-Turn di 27 Titik

21 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan berputar arah di putaran balik atau u-turn di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menutup 27 putaran balik di lima wilayah Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Kemacetan Jakarta Semakin Parah, Dishub DKI Proses Penutupan U-Turn di 27 Titik

Dishub DKI juga akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat soal penutupan u-turn.