TEMPO.CO, Jakarta -Penetapan tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan salah seorang Purnawirawan Polri menimbulkan pertanyaan. Banyak yang berpihak kepada Hasya, namun ada pula yang membenarkan penetapan tersebut.
Menurut hukum yang berlaku, bagaimanakah prosedur penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan?
Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Baca : Polda Metro Jaya Klaim Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Jawab Harapan Keluarga
Seringkali, terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas mengandung unsur ketidaksengajaan atau tidak disangka-sangka. Namun jika kecelakaan tersebut terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan kecelakaan, maka itu bukan murni kecelakaan lalu lintas. Bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kriminal penganiayaan atau suatu pembunuhan berencana.
Kecelakaan sendiri memiliki 2 karakteristik menurut jumlah kendaraan yang terlibat, yakni kecelakaan tunggal dan ganda:
1. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan sama sekali tidak melibatkan orang lain atau pengguna jalan lain
2. Kecelakaan ganda adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor atau dengan pengguna jalan lain mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena berbagai faktor. Antara lain:
1. Faktor manusia
2. Faktor umur dan pengalaman berkendara
3. Faktor kendaraan
Penetapan Tersangka Kecelakaan
Secara sederhana, tersangka merupakan salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Mengutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Magelang dengan judul “Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau Dari Alat Bukti Yang Ditemukan Oleh Penyidik”, disebutkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana kecelakaan umumnya sebagai berikut:
1. Proses penyidikan
Penyidikan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima maupun yang di ketahui langsung oleh penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan tersangka, dan berita acara pemeriksaan saksi.
2. Penindakan
Penindakan merupakan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu kepada orang maupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Umumnya penindakan hukum tersebut berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. Pemeriksaan
Tahap ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti ataupun unsur-unsur tindak pidana yang terjadi. Alhasil, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
4. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara,
Tahap ini termasuk kegiatan akhir dari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu.
Namun daripada itu, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka antara lain:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Diantara bukti-bukti tersebut, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dijelaskan bahwa penetapan tersangka minimal terdiri dari 2 alat bukti.
Perkembangan Kasus
Dilansir Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra pada Kamis pagi, 2 Februari 2023.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya membawa dua kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero milik Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dan Kawasaki Pulsar Bajaj yang ditumpangi Hasya Athallah Saputra.
Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 2447 RFS dalam keadaan penyok di bagian bemper sebelah kanan. Sedangkan sepeda motor milik mahasiswa UI Hasya dalam keadaan tanpa pelat nomor, lampu sen kanan patah, dan lecet di beberapa bagian.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pengacara Nilai Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI Takrelevan dengan Tuntutan Keluarga
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.