Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Kecelakaan?

image-gnews
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Penetapan tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan salah seorang Purnawirawan Polri menimbulkan pertanyaan. Banyak yang berpihak kepada Hasya, namun ada pula yang membenarkan penetapan tersebut.  

Menurut hukum yang berlaku, bagaimanakah prosedur penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan?  

Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 

Baca : Polda Metro Jaya Klaim Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Jawab Harapan Keluarga

Seringkali, terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas mengandung unsur ketidaksengajaan atau tidak disangka-sangka. Namun jika kecelakaan tersebut terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan kecelakaan, maka itu bukan murni kecelakaan lalu lintas. Bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kriminal penganiayaan atau suatu pembunuhan berencana.  

Kecelakaan sendiri memiliki 2 karakteristik menurut jumlah kendaraan yang terlibat, yakni kecelakaan tunggal dan ganda: 

1. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan sama sekali tidak melibatkan orang lain atau pengguna jalan lain

2. Kecelakaan ganda adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor atau dengan pengguna jalan lain mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. 

Selain itu, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena berbagai faktor. Antara lain: 

1. Faktor manusia 

2. Faktor umur dan pengalaman berkendara 

3. Faktor kendaraan  

Penetapan Tersangka Kecelakaan

Secara sederhana, tersangka merupakan  salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.  

Mengutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Magelang dengan judul “Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau Dari Alat Bukti Yang Ditemukan Oleh Penyidik”, disebutkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana kecelakaan umumnya sebagai berikut: 

1. Proses penyidikan

Penyidikan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima maupun yang di ketahui langsung oleh penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan tersangka, dan berita acara pemeriksaan saksi.

2. Penindakan 

Penindakan merupakan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu kepada orang maupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Umumnya penindakan hukum tersebut berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pemeriksaan 

Tahap ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti ataupun unsur-unsur tindak pidana yang terjadi. Alhasil, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

4. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, 

Tahap ini termasuk kegiatan akhir dari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. 

Namun daripada itu, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka antara lain:

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Surat

4.      Petunjuk

5.      Keterangan terdakwa 

Diantara bukti-bukti tersebut, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dijelaskan bahwa penetapan tersangka minimal terdiri dari 2 alat bukti.  

Perkembangan Kasus 

Dilansir Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra pada Kamis pagi, 2 Februari 2023. 

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya membawa dua kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero milik Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dan Kawasaki Pulsar Bajaj yang ditumpangi Hasya Athallah Saputra. 

Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 2447 RFS dalam keadaan penyok di bagian bemper sebelah kanan. Sedangkan sepeda motor milik mahasiswa UI Hasya dalam keadaan tanpa pelat nomor, lampu sen kanan patah, dan lecet di beberapa bagian. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pengacara Nilai Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI Takrelevan dengan Tuntutan Keluarga

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

26 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

Enik Waldkonig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut magang mahasiswa.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

3 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

Enik Waldkonig menjelaskan tidak pernah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri soal ferienjob. Tiba-tiba tersangka.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Sejumlah peserta antre sebelum  mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Lolos SNBP 2024 di UI? Ini Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru

Berikut 4 tahapan registrasi ulang SNBP 2024 di Universitas Indonesia.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.