"

Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Kecelakaan?

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta -Penetapan tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan salah seorang Purnawirawan Polri menimbulkan pertanyaan. Banyak yang berpihak kepada Hasya, namun ada pula yang membenarkan penetapan tersebut.  

Menurut hukum yang berlaku, bagaimanakah prosedur penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan?  

Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 

Baca : Polda Metro Jaya Klaim Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Jawab Harapan Keluarga

Seringkali, terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas mengandung unsur ketidaksengajaan atau tidak disangka-sangka. Namun jika kecelakaan tersebut terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan kecelakaan, maka itu bukan murni kecelakaan lalu lintas. Bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kriminal penganiayaan atau suatu pembunuhan berencana.  

Kecelakaan sendiri memiliki 2 karakteristik menurut jumlah kendaraan yang terlibat, yakni kecelakaan tunggal dan ganda: 

1. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan sama sekali tidak melibatkan orang lain atau pengguna jalan lain

2. Kecelakaan ganda adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor atau dengan pengguna jalan lain mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. 

Selain itu, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena berbagai faktor. Antara lain: 

1. Faktor manusia 

2. Faktor umur dan pengalaman berkendara 

3. Faktor kendaraan  

Penetapan Tersangka Kecelakaan

Secara sederhana, tersangka merupakan  salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.  

Mengutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Magelang dengan judul “Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau Dari Alat Bukti Yang Ditemukan Oleh Penyidik”, disebutkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana kecelakaan umumnya sebagai berikut: 

1. Proses penyidikan

Penyidikan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima maupun yang di ketahui langsung oleh penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan tersangka, dan berita acara pemeriksaan saksi.

2. Penindakan 

Penindakan merupakan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu kepada orang maupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Umumnya penindakan hukum tersebut berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. Pemeriksaan 

Tahap ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti ataupun unsur-unsur tindak pidana yang terjadi. Alhasil, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

4. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, 

Tahap ini termasuk kegiatan akhir dari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. 

Namun daripada itu, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka antara lain:

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Surat

4.      Petunjuk

5.      Keterangan terdakwa 

Diantara bukti-bukti tersebut, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dijelaskan bahwa penetapan tersangka minimal terdiri dari 2 alat bukti.  

Perkembangan Kasus 

Dilansir Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra pada Kamis pagi, 2 Februari 2023. 

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya membawa dua kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero milik Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dan Kawasaki Pulsar Bajaj yang ditumpangi Hasya Athallah Saputra. 

Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 2447 RFS dalam keadaan penyok di bagian bemper sebelah kanan. Sedangkan sepeda motor milik mahasiswa UI Hasya dalam keadaan tanpa pelat nomor, lampu sen kanan patah, dan lecet di beberapa bagian. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pengacara Nilai Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI Takrelevan dengan Tuntutan Keluarga

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

5 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

21 jam lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

1 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

Polda Metro Jaya menjaring sejumlah kasus kriminalitas dalam Operasi Pekat Jaya. Terbanyak adalah curanmor dengan total 83 kasus.


15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

1 hari lalu

Ratusan tersangka diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

Polda Metro Jaya telah selesai menggelar Operasi Pekat Jaya 2023. Polisi menangkap 379 tersangka yang terjaring dari 282 kasus kriminalitas.


Syabda Perkasa Belawa Tewas Kecelakaan, Polisi Duga Sopir Mengantuk

1 hari lalu

Syabda Perkasa Belawa. FOTO/Tim Media PBSI
Syabda Perkasa Belawa Tewas Kecelakaan, Polisi Duga Sopir Mengantuk

Polisi mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol KM 315 daerah Pemalang. Kecelakaan menewaskan dua orang, salah satunya Syabda Perkasa Belawa.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

3 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


Polda Metro Jaya Turunkan 425 Personel Jaga Festival Musik Hammersonic di Ancol Hari Ini dan Besok

3 hari lalu

Penampilan Penyanyi Tarja Turunen asal Finlandia dengan membawakan simfoni metal mengibur para pengunjung Festival Musik Metal Hammersonic di Eco Park Ancol, Jakarta, 07 Mei 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Polda Metro Jaya Turunkan 425 Personel Jaga Festival Musik Hammersonic di Ancol Hari Ini dan Besok

Polda Metro Jaya menurunkan 425 personel gabungan untuk pengamanan Festival Musik Hammersonic yang bertajuk Rise of The Empire selama dua hari.


Polda Metro Belum Diajak Bicara Soal Formula E Digelar di Jalan Sudirman Jakarta

3 hari lalu

Formula E Jakarta 2024 Tidak di Sirkuit Ancol, Bamsoet Usulkan Pindah ke Sudirman
Polda Metro Belum Diajak Bicara Soal Formula E Digelar di Jalan Sudirman Jakarta

Latif Usman mengatakan belum tahu soal rencana Formula E yang akan digelar di Jalan Sudirman.


Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.


Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

3 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro untuk klarifikasi ke penyidik.