"

Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perdananya. Tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea membacakan poin-poin eksepsi yang sudah dipersiapkan.

Dia menganggap sidang ini sebenarnya belum siap dilaksanakan karena masih ada kekurangan dalam dakwaan.

“Dakwaan ini belum waktunya limpah ke kejaksaan atau prematur, mohon agar tidak diterima,” ujar Hotman Paris setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Kasus ini mengenai peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat yang merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Selisih barang terlarang itu ditukar dengan lima kilogram tawas sebelum dimusnahkan.

Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat poin eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara Teddy Minahasa

Tim penasihat hukum menilai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah Sumatera Barat. Penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas terjadi pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi atau sehari sebelum pemusnahan barang bukti.

Eksekutornya diduga adalah Syamsul Ma'arif alias Arif atas permintaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, yang melaksanakan perintah Teddy Minahasa. Dalam dakwaan Arif, dia sempat membeli tawas dari situs Tokopedia.

Jaksa juga menyebut ada bukti percakapan via WhatsApp antara Dody dan Teddy, yang mana komunikasi mereka berdua saat itu berada di wilayah Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Maka dari itu, perkara ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Baca: Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi

2. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih prematur

Alasan dari eksepsi ini karena dianggap dakwaan belum maksimum karena belum ada pemeriksaan saksi-saksi yang hadir saat pemeriksaan ketika acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Saat itu turut hadir berbagai jajaran pejabat utama wilayah Kota Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.

Selain itu belum ada hasil uji laboratorium soal kemiripan kandungan metamfetamin atau sabu yang disita dari rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita di wilayah Depok dan Jakarta, dengan 35 kilogram sabu yang sudah dimusnahkan pada tanggal 15 Juni 2022. Namun tim penasihat hukum Teddy mengklaim, masih ada sekitar 4,5 kilogram barang bukti yang belum dimusnahkan karena untuk bukti persidangan pengedar narkoba yang ditangkap saat itu.

Maka dari itu, tim penasihat hukum Teddy mempertanyakan bukti keterkaitan antara sabu milik Dody dan Anita dengan barang bukti sabu yang sudah dimusnahkan tersebut. Selain itu, timbul pertanyaan juga soal jumlah sabu yang sebenarnya sebelum konferensi pers dilaksanakan pada 21 Mei 2022.

Dari eksepsinya, Teddy menyebut total sabu adalah 39,5 kilogram setelah ditimbang ulang. Karena awalnya dikatakan berjumlah 41,4 kilogram hingga diberitakan kepada publik dengan jumlah 41,4 kilogram.

3. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap

Jaksa tidak merincikan siapa tersangka atau terdakwa atau pengguna yang membeli satu kilogram sabu. Karena dalam dakwaan Teddy disebutkan bahwa Linda akan memberikan Rp 400 juta hasil penjualan, lalu akhirnya sampai ke tangan jenderal bintang dua itu berjumlah Rp 300 juta atau 27.300 Dolar Singapura.

Sabu itu diduga telah terjual melalui Linda Pujiastuti setelah barang terlarang itu diantarkan via darat oleh Dody dan Arif dari Kota Padang. Namun tim penasihat hukum melihat tidak ada uraian kapan transaksi jual beli narkoba itu.

4. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona

Penasihat hukum menganggap surat dakwaan salah menarik terdakwa karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian. Argumen yang disampaikan adalah sabu yang disita dari rumah Dody dan Linda belum dapat dipastikan berhubungan dengan Teddy Minahasa.

Maka dari itu, penasihat hukum Teddy meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Tukar Barang Bukti Sabu untuk Operasi Penjebakan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

13 jam lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin bahkan tetap berlaku setelah perang Rusia di Ukraina berakhir


Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan Narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam keteranganya Polri berhasil gagalkan pengedaran sabu 50 kg dengan kemasan teh Cina dari Malaysia dan menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial AS, RJ dan TH. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina dari Malaysia

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh Cina dari Malaysia ke Aceh.


Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi.


Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

4 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro hari ini dimulai dengan kasus Mario Dandy Satriyo yang masih terus bergulir.


8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

Persidangan kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara segera masuk tahap penuntutan.


Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

5 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

Majelis hakim juga bertanya apakah ada rasa penyesalan yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa dalam perkara penjualan sabu itu.


Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

5 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

Teddy Minahasa bantah punya hubungan bisnis dengan Anita Cepu, tapi minta titip jual 7 keris Rp 700 miliar hingga 5 kilogram sabu.


Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa merasa dipermalukan di hadapan anak buahnya karena informasi Anita Cepu yang salah itu.


Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

5 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti mengaku pernah mau diperistri Sultan Hasanal Bolkiah. Jadi jalan untuk menjual keris Rp 100 miliar.


Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Mengaku Hapus Pesan WA dari Dody dan Linda Karena Kebiasaan Personal

Teddy Minahasa menghapus sejumlah pesan Whatsapp antara dia dengan Linda Anita Ceou dan Dody Prawiranegara. Ditampilkan lagi di sidang.