TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengajukan tiga rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024 ke KPU RI.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya menunggu keputusan KPU RI maksimal 9 Februari 2023. "Itu sifatnya usulan. Kami merancang usulan penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk tiap kecamatan dan Dapil," kata Nana Shobarna, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca juga: Warga Depok Diklaim Merindukan Kehadiran Anies Baswedan, NasDem: Kami Siap Kerahkan Massa
Ia menjelaskan, usulan penataan Dapil berdasarkan Berita Acara Nomor 153/PL.01.3/3276/2022 tentang penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Depok.
Usulan tersebut kemudian diumumkan, diuji publik dan disampaikan ke perwakilan partai. "Kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat pada 23-29 November 2022. Parpol menanggapi, setelah ditanggapi diusulkan ke KPU," paparnya.
Penataan Dapil rancangan pertama, yakni Dapil 1 (Pancoran Mas) enam kursi, Dapil 2 (Beji, Cinere, Limo) 9 kursi, Dapil 3 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 4 (Sukmajaya) enam kursi, Dapil 5 (Tapos, Cilodong) 11 kursi dan Dapil 6 (Sawangan, Bojongsari, Cipayung) 12 kursi.
Rancangan kedua, Dapil 1 (Pancoran Mas, Cipayung) 10 kursi, Dapil 2 (Beji, Cinere, Limo) 9 kursi, Dapil 3 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 4 (Sukmajaya, Cilodong) 11 kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi dan Dapil 6 (Sawangan, Bojongsari) tujuh kursi.
Rancangan ketiga, Dapil 1 (Pancoran Mas, Cipayung) 10 kursi, Dapil 2 (Cinere, Limo) lima kursi, Dapil 3 (Beji) empat kursi, Dapil 4 (Cimanggis) enam kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi, Dapil 6 (Sukmajaya, Cilodong) 11 kursi, Dapil 5 (Tapos) tujuh kursi dan Dapil 7 (Sawangan, Bojongsari) tujuh kursi.
"Alokasi kursi dari ketiga rancangan yang diusulkan tidak berubah, tetap 50 kursi," ucap Nana Shobarna.
RICKY JULIANSYAH
Baca juga: Bawaslu Kota Depok Belum Punya Kantor Sendiri, Ngontrak Rp110 Juta per Tahun