TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan telah mencabut izin 375 angkutan umum tidak laik jalan sepanjang 2022. Angkutan umum itu dianggap tidak memenuhi standar keamanan serta kenyamanan penumpang.
Dirinya menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus berusaha menghadirkan moda transportasi publik yang aman dan nyaman bagi warga Depok.
"Memang masih ditemukan sejumlah angkot yang tak laik beroperasi dan tidak melakukan uji KIR," kata Eko pada Ahad, 5 Februari 2023.
Eko mengungkapkan, Dishub Kota Depok telah melakukan upaya penertiban, seperti melakukan operasi penertiban di lapangan.
"Upaya penertiban telah kami lakukan, di antaranya di lapangan masih ditemukan angkot yang tidak memperpanjang KIR, bahkan bodinya sudah tidak laik,” kata Eko.
Mantan Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Bodaya dan Pariwisata (Sekdisproyata) Kota Depok ini mengatakan, operasi penertiban angkot sempat dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19, sehingga dinilai kurang bijak pada penertiban angkot.
“Pada 2022 kita lakukan penertiban dan terdapat 375 unit angkot yang izin trayeknya kami cabut,” kata Eko.
Pencabutan izin trayek dilakukan karena ketidaklengkapan izin dan kesesuaian angkot.
Eko pun mengimbau kepada pemilik Angkot yang kendaraannya ditertibkan dapat segera melakukan pengurusan izin dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kami juga berupaya menyediakan Moda transportasi publik yang aman dan nyaman sesuai keinginan pasar, seperti angkot dengan fasilitas AC," kata Kepala Dishub Kota Depok itu.
RICKY JULIANSYAH
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Jalan Jambore Depok, Diduga Sempat Cekcok di Kafe
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.