"

Sidang Teddy Minahasa Hari Ini, JPU Akan Tanggapi Keberatan Dakwaan yang Disampaikan Hotman Paris

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa akan dilanjutkan hari ini. Majelis Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.

"Agenda pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum," tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.

Pekan lalu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung membacakan empat poin eksepsi. Pertama, mereka menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena locus delicti terjadi di Sumatera Barat, antara Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Kedua, surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi. Saat itu hadir sejumlah pejabat tinggi dari instansi di wilayah Kota Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy menganggap pemeriksaan itu untuk memastikan ada atau tidaknya penukaran sabu sebelum pemusnahan. Dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara disebutkan, penukaran terjadi sehari sebelumnya.

Baca: Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi

Hotman Paris pertanyakan hasil uji laboratorium soal sabu

Masih dalam poin ketiga, penasihat hukum mempertanyakan hasil uji laboratorium soal kesamaan sabu yang disita dari rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita. Hotman Paris menduga sabu yang di tangan mereka berdua itu bukan narkoba hasil sita Polres Bukittinggi.

"Narkoba yang ditemukan di rumah Dody belum bisa dibuktikan bahwa itu adalah eks dari Bukittinggi. Belum bisa dibuktikan itu adalah hasil penggantian tawas," tutur Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Poin keempat, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Alasannya karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian, serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari Dody dan Linda.

Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Barang terlarang itu selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 2022.

Dody Prawiranegara menganggap penukaran ini sebagai perintah Teddy Minahasa untuk menjual narkoba. Tetapi Teddy selaku mantan Kapolda Sumatera Barat mengklaim komunikasinya dengan Dody untuk penjebakan Linda.

Baca juga: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

4 jam lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

6 jam lalu

Barang bukti paket ganja pesanan seorang petugas Rutan Tangerang lewat akun Instagram. Foto: Istimewa
Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

Tersangka ditangkap saat sedang tugas jaga malam di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.


Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

8 jam lalu

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan dilaksanakan Senin, 27 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Cerita Petugas Kebersihan Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Rp 70 Juta yang Jatuh di Mall Kelapa Gading

9 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Cerita Petugas Kebersihan Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Rp 70 Juta yang Jatuh di Mall Kelapa Gading

Petugas kebersihan mal bernama Edi itu tidak memeriksa isi dompet Hotman Paris dan langsung mengembalikannya.


Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

10 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

Cleaning service yang mengembalikan dompet Hotman Paris berisi uang Rp 70 juta, sempat menolak hadiah sebanyak dua kali.


Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Cleaning Service: Kejujuran itu Lebih Penting

11 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Cleaning Service: Kejujuran itu Lebih Penting

Clenaing service Edi Sonjaya selalu ingat pesan orang tuanya bahwa kejujuran itu lebih penting. Kembalikan dompet Hotman Paris.


Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

12 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

Bos Holywings Andrew Susanto memberikan segepok uang kepada cleaning service Edi Sonjaya yang mengembalikan dompet Hotman Paris.


Cleaning Service Lihat Dompet Tergeletak Tak Lama Setelah Hotman Paris Turun dari Mobil

13 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Cleaning Service Lihat Dompet Tergeletak Tak Lama Setelah Hotman Paris Turun dari Mobil

Cleaning Service bernama Edi Sonjaya melihat sebuah dompet tergeletak di dekat lokasi Hotman Paris turun dari mobil.


Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu Irjen Teddy MInahasa akan dilaksanakan Senin pekan depan.


Yoo Ah In Sewa Pengacara Top Korea agar Selamat dari Kasus Narkoba

1 hari lalu

Yoo Ah In dalam konferensi pers film Seoul Vibe pada Selasa, 23 Agustus 2022. Dok. Netflix.
Yoo Ah In Sewa Pengacara Top Korea agar Selamat dari Kasus Narkoba

Yoo Ah In saat ini diduga menggunakan setidaknya 4 jenis narkoba, yaitu marijuana, propofol, kokain, dan ketamine.