TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa akan dilanjutkan hari ini. Majelis Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.
"Agenda pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum," tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.
Pekan lalu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung membacakan empat poin eksepsi. Pertama, mereka menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena locus delicti terjadi di Sumatera Barat, antara Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Kedua, surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi. Saat itu hadir sejumlah pejabat tinggi dari instansi di wilayah Kota Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy menganggap pemeriksaan itu untuk memastikan ada atau tidaknya penukaran sabu sebelum pemusnahan. Dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara disebutkan, penukaran terjadi sehari sebelumnya.
Baca: Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi
Hotman Paris pertanyakan hasil uji laboratorium soal sabu
Masih dalam poin ketiga, penasihat hukum mempertanyakan hasil uji laboratorium soal kesamaan sabu yang disita dari rumah Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita. Hotman Paris menduga sabu yang di tangan mereka berdua itu bukan narkoba hasil sita Polres Bukittinggi.
"Narkoba yang ditemukan di rumah Dody belum bisa dibuktikan bahwa itu adalah eks dari Bukittinggi. Belum bisa dibuktikan itu adalah hasil penggantian tawas," tutur Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Poin keempat, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Alasannya karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian, serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari Dody dan Linda.
Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Barang terlarang itu selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 2022.
Dody Prawiranegara menganggap penukaran ini sebagai perintah Teddy Minahasa untuk menjual narkoba. Tetapi Teddy selaku mantan Kapolda Sumatera Barat mengklaim komunikasinya dengan Dody untuk penjebakan Linda.
Baca juga: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.