"

Hotman Paris Hutapea Kecewa JPU Tak Jawab Keberatan atas Dakwaan Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjawab sama sekali eksepsi atas dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia mempersoalkan atas tudingan jaksa soal kliennya memerintahkan menukar sabu dengan tawas untuk dijual.

"Terdakwa ini dituduh menukar tawas, saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan, bagaimana proses penukaran tawas," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Menurutnya tudingan itu harus diuraikan jelas dalam surat dakwaan jaksa. Karena, bagi Hotman, hal itu merupakan kelemahan dalam perkara ini.

Keberatan lainnya adalah tidak ada saksi dari pejabat yang hadir diperiksa saat acara pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022. Hotman menilai jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy Minahasa.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," katanya.

Hotman Paris menyatakan pihaknya mengajukan duplik atas tanggapan JPU. Namun JPU menyatakan keberatan, karena setelah agenda menyampaikan tanggapan atas eksepsi tidak ada duplik sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Baca: Sidang Sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan Sampel Sabu di Jakarta dan Bukittinggi

Hakim terima tanggapan JPU atas eksepsi

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa. Tetapi permintaan duplik dinyatakan ditolak.

"Kami tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Setelah agenda hari ini, pada Kamis, 9 Februari 2023, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Jadwal sidang terdakwa Teddy Minahasa dilakukan dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis pukul 09.00.

Perkara ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan tawas dari hasil penyitaan Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara untuk menukar narkoba itu.

Baca juga: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

4 jam lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

6 jam lalu

Barang bukti paket ganja pesanan seorang petugas Rutan Tangerang lewat akun Instagram. Foto: Istimewa
Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

Tersangka ditangkap saat sedang tugas jaga malam di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.


Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

8 jam lalu

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan dilaksanakan Senin, 27 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Cerita Petugas Kebersihan Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Rp 70 Juta yang Jatuh di Mall Kelapa Gading

9 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Cerita Petugas Kebersihan Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Rp 70 Juta yang Jatuh di Mall Kelapa Gading

Petugas kebersihan mal bernama Edi itu tidak memeriksa isi dompet Hotman Paris dan langsung mengembalikannya.


Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

10 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

Cleaning service yang mengembalikan dompet Hotman Paris berisi uang Rp 70 juta, sempat menolak hadiah sebanyak dua kali.


Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Cleaning Service: Kejujuran itu Lebih Penting

11 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Cleaning Service: Kejujuran itu Lebih Penting

Clenaing service Edi Sonjaya selalu ingat pesan orang tuanya bahwa kejujuran itu lebih penting. Kembalikan dompet Hotman Paris.


Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

12 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

Bos Holywings Andrew Susanto memberikan segepok uang kepada cleaning service Edi Sonjaya yang mengembalikan dompet Hotman Paris.


Cleaning Service Lihat Dompet Tergeletak Tak Lama Setelah Hotman Paris Turun dari Mobil

13 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Cleaning Service Lihat Dompet Tergeletak Tak Lama Setelah Hotman Paris Turun dari Mobil

Cleaning Service bernama Edi Sonjaya melihat sebuah dompet tergeletak di dekat lokasi Hotman Paris turun dari mobil.


Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu Irjen Teddy MInahasa akan dilaksanakan Senin pekan depan.


Yoo Ah In Sewa Pengacara Top Korea agar Selamat dari Kasus Narkoba

1 hari lalu

Yoo Ah In dalam konferensi pers film Seoul Vibe pada Selasa, 23 Agustus 2022. Dok. Netflix.
Yoo Ah In Sewa Pengacara Top Korea agar Selamat dari Kasus Narkoba

Yoo Ah In saat ini diduga menggunakan setidaknya 4 jenis narkoba, yaitu marijuana, propofol, kokain, dan ketamine.