TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menganggap eksepsi atau keberatan atas dakwaan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak jelas. Alasannya karena surat dakwaan yang disampaikan pada sidang pekan lalu sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Surat dakwaan kami register perkara TDM 36/JKT. Barat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.
JPU menilai eksepsi tim penasihat hukum Teddy telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Surat dakwaan juga telah menjadi dasar yang kuat untuk majelis hakim untuk memeriksa perkara.
Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat itu. JPU meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan.
Dalam argumentasi hukum jaksa, mereka juga mengutip tulisan dari pakar Hukum Acara Pidana. "Selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," kata JPU.
Baca: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy Minahasa menilai tanggapan jaksa aneh dan belum menjawab eksepsi yang disampaikan. Dalam eksepsi, Teddy meminta agar tuduhan penukaran lima kilogram jenis sabu dengan tawas diperjelas dalam dakwaan.
"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," tutur Hotman setelah sidang.
Kasus yang melibatkan jenderal bintang 2 ini adalah peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Narkoba itu selisih dari 41,4 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi pada 2022.
Dalam kasus itu, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Penukaran itu disebut atas perintah Teddy Minahasa, namun Teddy berdalih sudah komunikasi dengan Dody bahwa sabu itu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Kecewa JPU Tak Jawab Keberatan atas Dakwaan Teddy Minahasa