TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dikabarkan masih hidup pasca terlindas mobil pensiunan polisi, Eko Setia Budi Wahono. Informasi ini disampaikan Kitson Sianturi selaku kuasa hukum Eko.
“Dari CCTV dia kritis. Kalau penuturan klien saya masih bernyawa,” kata dia saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023.
Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil tersebut tengah dikendarai Eko.
Kitson mengatakan, kliennya tidak mengetahui apakah Hasya meninggal di rumah sakit atau ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Andhika, Jakarta Selatan.
Eko juga ikut ke rumah sakit tersebut. Purnawirawan polisi berpangkat AKBP ini bahkan sempat bertemu dengan orang tua Hasya.
Dalam pertemuan itu, tutur Kitson, kliennya dan ayah Hasya sempat cekcok. Bahkan, kepada Kitson, Eko mengklaim mengalami kekerasan fisik.
“Ya pada dasarnya menanyakan siapa yang menabrak anak saya. Dia (Eko) menjawab, 'Saya.' Itu saja,” ucap Kitson.
Keluarga Hasya menganggap jawaban Eko tersebut mencerminkan arogansi.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Eko Bantah Ambulans Datang 30 Menit
Polres Metro Jakarta Selatan pernah menyampaikan bahwa bukti kasus tabrakan yang menimpa Hasya ini lemah. Waktu itu, polisi meminta keluarga Hasya dan sang penabrak berdamai.
Orang tua Hasya menolak ajakan damai. Mereka menginginkan penabrak Hasya diproses hukum. Menurut kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, hari itu orang tua Hasya mengatakan berapa pun biaya pergantian damai tidak akan mengembalikan putranya.
"Berapa pun (diberikan) kepada kami keluarga, tidak bisa mengembalikan Hasya. Kami hanya minta ini diproses," tutur orang tua Hasya, ditirukan Gita, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara, memeriksa saksi, dan pernyataan saksi ahli.
Mahasiswa UI yang tewas tertabrak itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, karena dianggap lalai berkendara. Sementara pensiunan polisi yang menabrak Hasya bebas dari hukuman.
Baca juga: Merunut Fakta-fakta Tewasnya Mahasiswa UI: Sudah Meninggal, Mengapa jadi Tersangka?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.