TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap Angela Hindriati Wahyuningsih dibunuh M Ecky Listiantho di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada 25 Juni 2019 dini hari dengan cara mencekik leher perempuan itu.
“Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi pada Senin, 6 Februari 2023.
Untuk menghilangkan bau mayat Angela, Ecky menaburkan bubuk kopi di sekitar mayat. Agar bau tidak menyebar ke seluruh apartemen, Ecky membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC beserta kipas secara bersamaan.
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dengan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat Angela yang telah didiamkan selama 1 bulan. Tidak hanya itu kedatangan Ecky juga untuk membersihkan area lantai yang kotor akibat cairan pembusukan mayat.
Ecky memutilasi tubuh Angela Hindriati menjadi 7 bagian. Proses pemotongan dilakukan selama 7 hari.
Pemotongan dilakukan bertahap. Setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil dimasukkan ke dalam kontainer. Sedangkan potongan besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer lain.
Kontainer berisi potongan tubuh Angela dibawa Ecky Listiantho ke tiga tempat. Selain di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, kontainer itu juga dibawa Ecky ke kontrakan pertamanya di Kampung Cikedung Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 5 April 2020.
Tempat terakhir adalah ke lokasi tubuh korban mutilasi itu ditemukan, yaitu di kontrakan Ecky di Jalan Serma Achin Kampung Buaran RT 01 RW 02 Nomor 25 Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya polisi sempat menduga pembunuhan dan mutilasi dilakukan Ecky Listiantho di tempat kontrakannya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Namun belakangan terungkap pembunuhan dilandasi keinginan tersangka menguasai harta Angela serta apartemen milik perempuan itu.
Baca juga: Ecky Listiantho Diduga Kuras Rekening BCA Korban Mutilasi di Bekasi Rp 158 Juta Sejak Juni 2019