Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta di Akhir Pekan

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyatakan warga Jakarta menyambut antusias layanan pembuatan paspor satu hari jadi di sejumlah unit layanan paspor (ULP).

Hal itu berdasarkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan paspor di lima ULP yakni Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Cibubur Junction, Plaza Semanggi, dan Pasar Pagi Mangga Dua.

"Animo warga tinggi terhadap pelaksanaan pelayanan percepatan paspor pada Sabtu dan Minggu," kata Ibnu seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 Februari 2023.

Ibnu menjelaskan layanan percepatan paspor di lima ULP pada akhir pekan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak bisa membuat paspor pada hari kerja.

Adapun jumlah pemohon percepatan paspor pada hari Sabtu-Minggu di akhir pekan sebanyak 160 warga.

Berbeda dengan layanan paspor biasa dan elektronik, percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai tarif PNBP sebesar Rp1 juta.

"Layanan paspor akan dilanjutkan pada minggu berikutnya hingga akhir Februari 2023 dan diinformasikan melalui media sosial kantor imigrasi dan pengelola mal," kata Ibnu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, permohonan percepatan paspor satu hari hari jadi dilakukan dengan langsung mendatangi kantor imigrasi maupun ULP yang berada di pusat perbelanjaan.

Pemohon percepatan paspor datang dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.

WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Pemohon juga disarankan untuk datang ke kantor imigrasi atau ULP pada akhir pekan seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Baca juga: Paspor Jepang Masih Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

8 jam lalu

Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

Banyak risiko yang akan muncul dari berbagai kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apa saja?


Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

23 jam lalu

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

Gubernur ditunjuk presiden dalam RUU DKJ merupakan usulan dari Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi


RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai RUU DKJ merampas kedaulatan rakyat Jakarta


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

2 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

2 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

2 hari lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

2 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

2 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

2 hari lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan penghargaan kepada personelnya di acara tasyakuran HUT Ke-74 Polda Metro Jaya