TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengajukan duplik atas tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umun terhadap kasus Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Dia menganggap jaksa tidak menanggapi sama sekali eksepsi Teddy soal tudingan bahwa ia memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
"Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.
Menurutnya, jaksa wajib menguraikan dengan jelas atas tudingan tersebut dalam surat dakwaan. Keberatan lain tim penasihat hukum Teddy Minahasa adalah tidak ada pemeriksaan saksi dari pejabat yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan. Namun permintaan duplik dinyatakan ditolak.
"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.
Setelah agenda hari ini, hari Kamis, 9 Februari 2023 dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Maka jadwal sidang terdakwa Teddy Minahasa dilakukan dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis pukul 09.00.
Kasus tukar sabu di Bukittinggi hingga dijual di Jakarta
Kasus ini mengenai peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat yang merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Selisih barang terlarang itu ditukar dengan lima kilogram tawas sebelum dimusnahkan.
Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat poin eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Perintah tukar sabu untuk operasi penjebakan
Hotman Paris Hutapea menilai komunikasi antara Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam rangka penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita. Jenderal bintang dua itu melakukan hal tersebut lantaran marah karena mendapat informasi palsu dari Linda.
Saat itu diduga ada informasi peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. "Semua komunikasi dari Teddy Minahasa dengan kapaolresnya (Dody) adalah dalam rangka penjebakan, itu menurut pengakuan Teddy Minahasa," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Anggap Eksepsi Atas Dakwaan Tidak Jelas