TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi peras polisi menjadi viral pasca pengakuan anggota Provos Polsek Jatinegara, Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Madih, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dia menyampaikan, ada polisi yang meminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi.
Uang pelicin dan tanah tersebut adalah syarat agar laporan Madih soal dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya segera diproses. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap dia dalam video tersebut.
Tempo merangkum fakta-fakta seputar kasus yang menimpa Bripka Madih. Simak selengkapnya berikut ini.
Janji Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berjanji akan mendalami pernyataan Bripka Madih. Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mengetahui pernyataan Madih yang beredar luas di media sosial tersebut.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," kata dia seperti dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut sehubungan dengan pengakuan ihwal permintaan tanah dan uang pelicin oleh oknum penyidik.
"Ada pernyataan diminta tanah seribu meter oleh penyidik, sedangkan sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi," jelas dia.
Bripka Madih akan dikonfrontasi dengan oknum penyidik
Trunoyudo mengatakan akan mempertemukan anggota penyidik kepolisian dengan Bripka Madih. Polda Metro bakal melakukan konfrontasi perihal dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah saat penyidik mengurus kasus sengketa tanah milik orang tua Madih.
"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," ucap dia di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Trunoyudo menjelaskan, luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih mencapai 1.600 meter persegi. Akan tetapi, dia mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.
Menurut Trunoyudo, ayah Madih telah menjual tanah tersebut dalam rentang waktu 1979 hingga 1992. "Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," terang dia.
Melapor ke Polda Metro
Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya pada Ahad, 5 Februari 2023. Dia akhirnya melaporkan kasus tanah milik orang tuanya ke Polda Metro.
Madih didampingi istri, adik, dan seorang lelaki paruh baya yang menyatakan turut melaporkan kasus penyerobotan tanah, tapi untuk objek lahan yang berbeda.
“Kami diundang. Kalau yang lalu kami dikonfrontir dengan pihak yang tidak profesional saat bekerja,” ucap Madih di Polda Metro.
Satu pelapor yang bernasib sama seperti Madih mengaku mengalami penyerobotan tanah pada 2015. Pelapor yang sempat disangka preman ini bernama Martono Sufaat, 55 tahun.
“Saya mencari keadilan, sama-sama enam tahun,” kata Martono di lobi Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ahad, 5 Februari 2023.
Madih dan Martono saling kenal. Mereka bertemu di Komisi Hak Asasi Manusia yang kala itu sama-sama tengah mengurus kasus diduga penyerobotan tanah.
Menurut Martono, rumah orang tuanya di Indramayu dirusak orang tak dikenal. Dia lantas menerima tawaran Madih untuk bersama-sama memperjuangkan tanah mereka.
Selanjutnya tentang Bripka Madih diduga melanggar beberapa pasal