TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti kurangnya rincian dan keterangan saksi dalam dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Dia meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan persoalan itu sebelum adanya vonis.
"Kalau ternyata saksi-saksi yang sama sekali tidak diuraikan dan tidak diperiksa, ternyata mengatakan bahwa yang dikubur itu, yang dimusnahkan itu adalah asli narkoba semuanya, apakah pantas terdakwa ini divonis?" ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.
Selain kurangnya rincian dalam dakwaan, dia mengkritisi soal saksi yang hadir dalam pemusnahan 35 kilogram sabu tidak dimintai keterangan. Kala itu acara pemusnahan di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Januari 2022, dihadiri oleh para pejabat Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.
Saksi itu dianggap penting untuk memastikan ada atau tidaknya aksi penukaran lima kilogram narkoba jenis sabu dengan tawas. Karena Teddy Minahasa dituding memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba tersebut.
Lima kilogram itu merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022. Narkoba itu kemudian dijual dan diedarkan ke Jakarta.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan semua yang disampaikan dicatat dalam berita acara. Dia menjamin akan mempertimbangkan catatan dari Hotman Paris.
"Nanti kami akan pertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Percayakan saja kepada majelis hakim," katanya saat memimpin sidang.
Sidang Teddy Minahasa akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Untuk Kamis pekan ini akan digelar pada pukul 09.00 dengan agenda putusan sela.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Duplik Teddy Minahasa, Sidang Kasus Sabu Digelar 2 Kali Sepekan