TEMPO.CO, Jakarta - M. Ecky Listiantho membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih dan memutilasi tubuh korbannya. Angela dibunuh pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Blok 1 lantai 33 Nomor A, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan hunian itu milik Angela. "Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Proses mutilasi dilakukan di apartemen pada Agustus 2019
Proses mutilasi dilakukan pada Agustus 2019 setelah mayat didiamkan di dalam apartemen tersebut. Cairan yang keluar dari pembusukan mayat dibersihkan lebih dulu dengan cairan pengupas cat sebelum pemotongan tubuh dilakukan.
Ecky memotong mayat Angela menjadi tujuh bagian dengan gergaji besi yang dibeli lebih dulu. Pelaku memotong di bagian pergelangan kaki kiri dan kanan.
Kemudian memotong paha kiri dan paha kanan, namun tidak sampai ke pangkal. Lalu lengan kanan dan kiri dipisahkan, tetapi tidak sampai ke bagian ketiak.
"Memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang," tutur Hengki Haryadi.
Pemotongan dilakukan secara bertahap, potongan kecil dimasukkan ke dalam kontainer satu. Sedangkan potongan besar dilapisi plastik hitam dan diletakkan di dalam kontainer nomor dua.
Ecky memindahkan mayat Angela ke dua tempat
Setelah dimutilasi, mayat tetap di biarkan di dalam apartemen yang jadi Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Peletakan itu selama Agustus 2019 hingga April 2020.
Ecky Listiantho memindahkan mayat di sebuah kontrakan di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi milik orang berinisial UL pada 5 April 2020. Pelaku mengontrak hunian sementara tersebut.
Kemudian pindah lagi ke kontrakan yang disewa milik orang berinisial A di Kampung Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Juni 2021. Tempat itu sekaligus menjadi penemuan mayat Angela pada 29 Desember 2022.
Ecky menolak ajakan menikah Angela
Motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban. Angela diduga mengajak menikah Ecky, namun ditolak karena berbeda umur 20 tahun.
"Tersangka menolak dengan alasan bahwa sudah memiliki istri dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia antara tersangka dengan saudari Angela terpaut jauh, yaitu 20 tahun," tutur Hengki Haryadi.
Kasus ini terungkap secara kebetulan saat pencarian Ecky Listiantho yang dilaporkan sebagai orang hilang oleh istrinya pada akhir Desember 2022. Ecky pamit terakhir kali dengan alasan ingin pergi ke bank, namun tidak pernah kembali lagi.
Angela juga dilaporkan sebagai orang hilang sejak Juni 2019 setelah keluar dari sebuah hotel di Kota Bandung. Pihak keluarga pun melaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2019.
Baca juga: Setelah Membunuh dan Memutilasi Angela, Ecky Lalu Menjual Apartemen Korban