Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bripka Madih Pakai Girik Sebagai Bukti, Apa itu?

image-gnews
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa Bripka Madih tidak konsisten dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya.

Tidak konsistennya Madih dalam kasus dugaan penyerobotan tanah itu dinilai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011 yang menyebutkan luas tanahnya hanya 1.600 meter persegi. Namun di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu lantas menolak apa yang tertuang di BAP tersebut. Bripka Madih berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.

Apa itu Girik?

Dilansir laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diwariskan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya.

Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut. 

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB. Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.

“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk juga tanah girik, harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting karena Tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar tidak diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh orang lain maka perlu mendaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Cara Mengurus Tanah Girik

Dilansir dari indonesia.go.id, ada dua tahapan yang perlu ditempuh untuk mengurus tanah girik, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Pertama mengurus di Kelurahan setempat melalui beberapa tahapan pengurusan sertifikat tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan seperti, Surat Keterangan yang dimiliki bukan surat sengketa, kemudian pemilik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Langkah selanjutnya ialah mengurus di Kantor Pertanahan. Dalam proses pengajuan sertifikat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan terlebih dulu dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Sebagai catatan, besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah warisan ini sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Sebelumnya, Bripka Madih menggegerkan dunia maya melalui videonya tentang pemerasan oleh polisi tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

DESTI LUTHFIANI | TEGUH ARIF ROMADHON

Baca juga: Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tetapkan Bogor Kota Lengkap, Menteri ATR: Karena Sinergi Pemda dan Aparat Penegak Hukum

28 September 2023

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tetapkan Bogor Kota Lengkap, Menteri ATR: Karena Sinergi Pemda dan Aparat Penegak Hukum

Kementerian ATR menetapkan Kota Bogor, Jawa Barat sebagai Kota Lengkap


Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

13 September 2023

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kemenkopulhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Jakbar Mandek 8 Tahun

Ketua Satgas Pungli Kemenkopolhukam akan menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh.


Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK

13 September 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Duduk Perkara Status Tanah di Pulau Rempang Versi Mahfud MD: Diurut-urut Ada Kekeliruan Perizinan KLHK

Mahfud MD membeberkan duduk perkara status tanah di Pulau Rempang, tempat terjadinya bentrok antara masyarakat adat daerah seteempat dengan aparat.


Derita Warga Korban Kebakaran di Kapuk Muara Dianggap Masyarakat Terbuang

7 September 2023

 Penyerangan setelah pengepungan oleh massa terhadap warga korban kebakaran di Kampung Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Ahad 3 September 2023. Istimewa
Derita Warga Korban Kebakaran di Kapuk Muara Dianggap Masyarakat Terbuang

Meski dianggap pelaku penyerobotan tanah, warga di Kapuk Muara ini terdata sebagai penduduk sah dengan pendataan kependudukan yang lengkap.


Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah

5 September 2023

(dari kiri) Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,  saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah.


Hadi Tjahjanto Serahkan 10.668 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Kepulauan Riau

31 Agustus 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kedua kiri) didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) berbincang dengan warga saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Hadi Tjahjanto Serahkan 10.668 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Kepulauan Riau

Hadi Tjahjanto meminta kepada semua penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikat yang diterimanya secara bijak.


Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

20 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

Sentul City menawarkan uang ganti rugi, tapi ditolak. Permintaannya membayar dengan harga pasar. Di lokasi ada personel TNI berjaga.


Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).


80 Persen Tanah di Medan Kantongi Sertifikat, Kepala BPN Yakin Tahun Depan Jadi Kota Lengkap

23 Juli 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
80 Persen Tanah di Medan Kantongi Sertifikat, Kepala BPN Yakin Tahun Depan Jadi Kota Lengkap

Kepala BPN yakin Medan, Sumatera Utara (Sumut) dapat menjadi Kota Lengkap pada tahun depan.


Tembok Pembatas yang Halangi Akses Sekolah Dekat Rumah Walkot Tangsel Segera Dibongkar, Ini Alasannya

18 Juli 2023

Gerbang masuk SD Negeri Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan ditutup tembok beton, Minggu 16 Juli 2023. Tempo/Muhammad Iqbal
Tembok Pembatas yang Halangi Akses Sekolah Dekat Rumah Walkot Tangsel Segera Dibongkar, Ini Alasannya

Tembok pembatas yang menghalangi akses keluar-masuk sekolah dekat rumah Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie segera dibongkar. Apa alasannya?