Bripka Madih Pakai Girik Sebagai Bukti, Apa itu?

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa Bripka Madih tidak konsisten dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya.

Tidak konsistennya Madih dalam kasus dugaan penyerobotan tanah itu dinilai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011 yang menyebutkan luas tanahnya hanya 1.600 meter persegi. Namun di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu lantas menolak apa yang tertuang di BAP tersebut. Bripka Madih berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.

Apa itu Girik?

Dilansir laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diwariskan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya.

Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut. 

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB. Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.

“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk juga tanah girik, harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting karena Tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar tidak diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh orang lain maka perlu mendaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Cara Mengurus Tanah Girik

Dilansir dari indonesia.go.id, ada dua tahapan yang perlu ditempuh untuk mengurus tanah girik, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Pertama mengurus di Kelurahan setempat melalui beberapa tahapan pengurusan sertifikat tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan seperti, Surat Keterangan yang dimiliki bukan surat sengketa, kemudian pemilik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Langkah selanjutnya ialah mengurus di Kantor Pertanahan. Dalam proses pengajuan sertifikat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan terlebih dulu dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Sebagai catatan, besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah warisan ini sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Sebelumnya, Bripka Madih menggegerkan dunia maya melalui videonya tentang pemerasan oleh polisi tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

DESTI LUTHFIANI | TEGUH ARIF ROMADHON

Baca juga: Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan








Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

2 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

Bripka Madih mendatangi Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan soal ucapan Kabid Humas Polda Metro.


Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

11 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

Kasus polisi peras polisi kini berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Bripka Madih melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro.


Jokowi Anjurkan Petani Pinjam Modal ke Bank Ketimbang ke Rentenir

20 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Anjurkan Petani Pinjam Modal ke Bank Ketimbang ke Rentenir

Menurut Jokowi, para petani harus bisa bercocok tanam jangka panjang serta harian. Presiden anjurkan pinjam di KUR BRI bukan di rentenir.


Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek, Ganjar: Yang Pilih Rakyat

20 hari lalu

Presiden Jokowi sarapan lontong sayur bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja ke Blora, Jawa Tengah, Jumat, 10 Maret 2023. Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek, Ganjar: Yang Pilih Rakyat

Jokowi sempat protes saat acara pembagian sertifikat tanah di Blora. Dia protes soal lokasi acara yang becek.


Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Blora: Redam Konflik Agraria

20 hari lalu

Presiden Jokowi saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Maret 2023. Sumber: Biro Pers Istana Kepresidenan
Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Blora: Redam Konflik Agraria

Jokowi menyebut ribuan sertifikat tanah itu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meredam konflik sengketa tanah yang kerap terjadi.


Jokowi Bakal Bagikan Sertifikat Tanah hingga Bansos di Blora Hari Ini

21 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Bakal Bagikan Sertifikat Tanah hingga Bansos di Blora Hari Ini

Jokowi bakal membagikan bansos hingga sertifikat tanah kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah. Agenda ini dalam rangka kunjungan kerja Jokowi ke Jawa Tengah


Pernyataan Lengkap Eks TGUPP Anies Baswedan Soal Polemik IMB Tanah Merah Pasca Kebakaran

21 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Pernyataan Lengkap Eks TGUPP Anies Baswedan Soal Polemik IMB Tanah Merah Pasca Kebakaran

Eks TGUPP Anies Baswedan buka suara soal polemik penerbitan IMB Tanah Merah yang dipicu kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Berikut pernyataan lengkap.


Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023

23 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai memberlakukan sertifikat tanah digital. Mencegah mafia tanah.


Pelaku Penganiayaan Pasutri di Depok Sempat Cari Sertifikat Tanah yang Diberikan ke Korban

24 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti yang digunakan M alias N, pelaku penganiayaan Pasutri Depok, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pelaku Penganiayaan Pasutri di Depok Sempat Cari Sertifikat Tanah yang Diberikan ke Korban

Akibat penganiayaan ini, si suami tewas dan istrinya luka-luka


Bripka Madih Diperiksa Polisi Gara-gara Pasang Plang di Lahan Victor Sihaloho

29 hari lalu

Bripka Madih menunjukan surat pernyataan tahun 2011 saat mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bripka Madih Diperiksa Polisi Gara-gara Pasang Plang di Lahan Victor Sihaloho

Polres Metro Bekasi Kota memeriksa Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara karena memasang plang di lahan Victor Sihaloho.