Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bripka Madih Pakai Girik Sebagai Bukti, Apa itu?

image-gnews
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa Bripka Madih tidak konsisten dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya.

Tidak konsistennya Madih dalam kasus dugaan penyerobotan tanah itu dinilai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011 yang menyebutkan luas tanahnya hanya 1.600 meter persegi. Namun di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu lantas menolak apa yang tertuang di BAP tersebut. Bripka Madih berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.

Apa itu Girik?

Dilansir laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diwariskan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya.

Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut. 

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB. Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.

“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk juga tanah girik, harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting karena Tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar tidak diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh orang lain maka perlu mendaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Cara Mengurus Tanah Girik

Dilansir dari indonesia.go.id, ada dua tahapan yang perlu ditempuh untuk mengurus tanah girik, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Pertama mengurus di Kelurahan setempat melalui beberapa tahapan pengurusan sertifikat tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan seperti, Surat Keterangan yang dimiliki bukan surat sengketa, kemudian pemilik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Langkah selanjutnya ialah mengurus di Kantor Pertanahan. Dalam proses pengajuan sertifikat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan terlebih dulu dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Sebagai catatan, besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah warisan ini sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Sebelumnya, Bripka Madih menggegerkan dunia maya melalui videonya tentang pemerasan oleh polisi tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

DESTI LUTHFIANI | TEGUH ARIF ROMADHON

Baca juga: Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

3 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

20 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

34 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan nilai sertifikasi tanah Rp 6 ribu triliun.


Masyarakat Ogah Daftarkan Tanah, AHY: Khawatir Pajak Hingga Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Digital

43 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Masyarakat Ogah Daftarkan Tanah, AHY: Khawatir Pajak Hingga Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Digital

Menteri ATR/BPN, AHY, menyebut sejumlah faktor yang menghambat minat pendaftaran tanah.


Gebrakan AHY, Bagi-bagi Sertifikat Tanah Door to Door dan Janji Berantas Mafia Tanah

51 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Gebrakan AHY, Bagi-bagi Sertifikat Tanah Door to Door dan Janji Berantas Mafia Tanah

AHY, yang berjanji memberantas mafia tanah, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga secara door to door di Samarinda.


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

58 hari lalu

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Hasil Program Konsolidasi Tanah Non Pertanian

17 Februari 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keenam kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Hasil Program Konsolidasi Tanah Non Pertanian

Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menyerahkan 205 sertifikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah Non Pertanian.


4 Sertifikat Tanah Kembali ke Tangannya, Nirina Zubir: Bisa Menang Lawan Mafia Tanah

15 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
4 Sertifikat Tanah Kembali ke Tangannya, Nirina Zubir: Bisa Menang Lawan Mafia Tanah

Nirina Zubir mengaku senang sekaligus tenang setelah mendapatkan kembali 4 sertifikat tanah yang sempat dirampas mafia tanah.