Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya Athallah

Reporter

image-gnews
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tim kuasa hukum dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka terhadap Hasya, korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina, Senin, 6 Februari 2023. 

Gita mengemukakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum Hasya Athallah beserta keluarga.

Keluarga Hasya terima kasih kepada Kapolda Metro

"Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka," kata Gita.

Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi almarhum Hasya dan keluarga.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," kata Gita.

Polda Metro cabut status tersangka almarhum Hasya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Selanjutnya, Polda Metroakan merahabilitasi nama baik Hasya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

Ada ketidakpatuhan adminsitrasi penanganan kasus

Trunoyudo mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah. Kesimpulan itu berdasarkan evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.

Atas kesalahan penetapan tersangka. Kepolisian Polda Metro Jaya meminta maaf karena adanya kesalahan prosedur.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus untuk mencabut ketetapan Hasya sebagai tersangka dan melakukan rehabilitasi nama baik. 

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.

Hasya tewas dalam kecelakaan di Srengseng, Jagakarsa Oktober 2022

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Baca juga: Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya Athallah yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deni Tabur Bunga untuk Kerabatnya yang Meninggal Karena Kecelakaan Truk Tangki di Koja

2 hari lalu

Deni (53 tahun), sedang menaburkan bunga di Jalan Plumpang-Semper, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 5 September 2024. Dia berdukacita terhadap kerabatnya, Ana Roslina, yang jadi korban tabrakan beruntun oleh truk. Tempo/M. Faiz Zaki
Deni Tabur Bunga untuk Kerabatnya yang Meninggal Karena Kecelakaan Truk Tangki di Koja

Lima orang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Plumpang Semper Koja Jakarta Utara. Sopir truk tangki diduga alami serangan jantung.


Polisi Masih Selidiki Penyebab Pasti Kecelakaan Truk di Jalan Plumpang-Semper

2 hari lalu

Deni (53 tahun), sedang menaburkan bunga di Jalan Plumpang-Semper, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 5 September 2024. Dia berdukacita terhadap kerabatnya, Ana Roslina, yang jadi korban tabrakan beruntun oleh truk. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Masih Selidiki Penyebab Pasti Kecelakaan Truk di Jalan Plumpang-Semper

Polisi sempat menyampaikan penyebab kecelakaan diduga karena sopir truk mengalami serangan jantung


Korban Tewas Akibat Kecelakaan Truk Trailer di Koja Ada 5 Orang

3 hari lalu

Aliansi Jakarta Utara Menggugat bentangkan spanduk larangan truk trailer melintas di Jalan Plumpang Semper usai kecelakaan terjadi menewaskan lima orang di wilayah yang sama, Kamis, 5 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Tewas Akibat Kecelakaan Truk Trailer di Koja Ada 5 Orang

Kecelakaan beruntut di Koja terjadi akibat sopir truk trailer diduga mengalami serangan jantung


Kecelakaan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Truk Tangki Diduga Alami Serangan Jantung

3 hari lalu

Sejumlah masyarakat mengerumuni lokasi kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang, Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kecelakaan Beruntun di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Truk Tangki Diduga Alami Serangan Jantung

Sebuah truk tangki yang melaju dari arah Simpang Semper menuju jalan Yos Sudarso tiba-tiba menabrak sejumlah kendaraan.


Truk Tangki Seruduk Mobil dan Motor di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Diduga Meninggal

3 hari lalu

Masyarakat mengerumuni lokasi kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang, Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Truk Tangki Seruduk Mobil dan Motor di Plumpang Jakarta Utara, Sopir Diduga Meninggal

Truk tangki seruduk mobil dan motor di Jalan Raya Plumpang Semper Jakarta Utara. Warga menduga sopir truk dalam kondisi meninggal.


Kecelakaan Truk Tabrak Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Jasamarga: Pengemudi Mengantuk

14 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kecelakaan Truk Tabrak Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Jasamarga: Pengemudi Mengantuk

Kecelakaan terjadi akibat pengemudi mengantuk sehingga posisi akhir kendaraan miring setelah menabrak Gardu Tol Otomatis.


Peringatan Indonesia Darurat dalam Wisuda UI dan Daerah Berpotensi Terdampak Tsunami di Cianjur di Top 3 Tekno

14 hari lalu

Tangkapan layar dari peristiwa seruan peringatan Indonesia Darurat di tengah Upacara Wisuda Mahasiswa Universitas Indonesia, Sabtu 24 Agustus 2024. YouTube
Peringatan Indonesia Darurat dalam Wisuda UI dan Daerah Berpotensi Terdampak Tsunami di Cianjur di Top 3 Tekno

Topik tentang seruan peringatan Indonesia darurat ikut mewarnai prosesi wisuda mahasiswa UI menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Prosesi Wisuda UI Hari Ini: Peringatan Indonesia Darurat di Momen Lagu Sekitar Kita

14 hari lalu

Tangkapan layar dari peristiwa seruan peringatan Indonesia Darurat di tengah Upacara Wisuda Mahasiswa Universitas Indonesia, Sabtu 24 Agustus 2024. YouTube
Prosesi Wisuda UI Hari Ini: Peringatan Indonesia Darurat di Momen Lagu Sekitar Kita

Seruan peringatan Indonesia darurat ikut mewarnai prosesi wisuda mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Ini Kronologinya.


BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

17 hari lalu

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

Gerakan mahasiswa BEM UI untuk kawal putusan MK dinilai merupakan gerakan moral yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi.


Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

17 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengatakan, mahasiswa UI demo ke DPR untuk mengawal putusan MK, yang hendak dianulir oleh DPR.