Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Benarkan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Anggota Densus 88

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok adalah anggota Densus 88. Pelaku berinisial HS dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Tommy kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.

Bripda HS langsung dilakukan penahanan sejak ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023. Hari itu adalah waktu pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, namun pada pagi harinya.

Pengacara keluarga korban, Jundri R. Berutu, menuturkan dia bersama keluarga mendatangi Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus Sony Rizal sudah dilimpahkan dari Polres Depok.

Keluarga datang ke kantor polisi untuk menagih perkembangan informasi yang selama dua pekan belum ada. Perkara ini hendak dibuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT, namun ditolak karena sudah ada di Subdirektorat Reserse Mobile.

"Kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri. Nah ini yang mungkin selama ini belum terungkap ke publik," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.

Jundri menuturkan dia belum bisa memastikan apakah Bripda HS ditangkap tangan atau menyerahkan diri. Penyidik belum memberi informasi ini perihal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Advokat itu menduga hubungan antara pelaku dengan korban tidak ada apa-apa. Namun Sony Rizal sudah diincar sejak Jumat, 20 Januari 2023.

Motif kejahatan diduga ingin mencuri mobil yang ditunggangi oleh Sony. Tetapi saat pelaku beraksi diduga korban sempat melawan.

"Informasi yang kami dapatkan juga bahwa sejauh ini informasi dari penyidik, pelaku itu satu orang. Tetapi kami sudah cek semua CCTV yang ada di perumahan," tutur Jundri.

Barang bukti yang dimiliki keluarga korban adalah tiga rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu ada juga barang-barang dan identitas pelaku.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Sony Rizal di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

16 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

18 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

19 jam lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

20 jam lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Widika Sidmore akan Datangi Polda Metro Jaya untuk Menanyakan Pekembangan Laporannya

1 hari lalu

Widika Sidmore. Instagram.com/wdkds
Widika Sidmore akan Datangi Polda Metro Jaya untuk Menanyakan Pekembangan Laporannya

Aktris sekaligus model Widika Sidmore berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporannya yang tak kunjung ada perkembangan.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

1 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

1 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.